proposal bantuan sosial untuk fakir miskin

Demikianproposal Permohonan Bantuan Sosial untuk Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Rumah Sakit RSAU dr. M Salamun untuk pasien pengguna surat keterangan tidak mampu (sktm) dan Rekomendasi Dinsosnangkis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2020 ini kami buat, besar harapan kami kiranya Bapak
Pengajuanproposal bantuan bedah dan rehab rumah dari Kepala Desa/Lurah/DPR ke Kepala Bagian Umum Pemda Kabupaten Klungkung. Dinas Sosial P3A menerima proposal bedah dan rehab rumah dari Kabag Umum diteruskan ke Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Bidang Pemsos dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan verifikasi terhadap
Bismillah;Hai, Sobat Guru Penyemangat. Pada bulan Ramadhan ini Sobat akan menggelar kegiatan amal apa saja?Agaknya kegiatan yang masyhur dilaksanakan pada bulan Ramadhan berkisar tentang berbuka puasa bersama, pesantren kilat, tabligh akbar, tausiyah, Nuzulul Qur'an, hingga berbagi takjil begitu, kegiatan santunan anak yatim dan fakir miskin juga merupakan rencana yang amat baik terutama di bulan suci yang penuh menyantuni anak yatim dan fakir miskin, sebenarnya kita telah berusaha menambah pundi-pundi pahala sekaligus mengasah kelembutan hati untuk lebih peduli, menyayangi, serta mencintai anak-anak yatim maupun fakir miskin sebagai generasi penerus dakwah pada kesempatan kali ini telah menyiapkan proposal berkenaan dengan kegiatan amal di bulan proposal kegiatan santunan anak yatim dan fakir miskin berikut cocok untuk acara amal di bulan Ramadhan tahun dicermati yaProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir MiskinA. Latar Belakang KegiatanBulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keistimewaan. Pada bulan kesembilan dalam Kalender Hijriah ini Al-Qur’an diturunkan, dan turunnya Al-Qur’an itu diterangkan bertepatan pula dengan malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu dari itulah segenap umat muslim di seluruh dunia begitu senang dan bahagia menyambut bulan yang penuh dengan berkah bulan Ramadhan setan-setan dibelengku, pintu neraka ditutup, sedangkan pintu surga dan kebaikan dibuka keluasan itulah Allah sejatinya memberikan kita semua sebagai hamba kesempatan yang amat berharga untuk menambah bekal akhirat seraya menghapus dosa-dosa di masa hanya sebatas itu, ibadah puasa selama Ramadhan juga mengajarkan kita tentang pentingnya solidaritas, empati, serta kepedulian terhadap menata diri kita agar meninggalkan hidup boros, merasa cukup, sekaligus menyadari bahwa ada saudara-saudara kita yang hidupnya masih sebalik kecukupan yang kita dapatkan, ada pula saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan adalah anak yatim dan fakir miskin. Mereka tidak berbeda dari kita, karena yang diukur oleh Allah dari hamba-Nya ialah di dalam Al-Qur’an dan banyak hadis, Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar umat muslim peduli dengan anak yatim, menyayangi anak yatim, hingga berbagi kebahagiaan dengan fakir SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 220فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Al Baqarah220]Dari ayat di atas, semakin teranglah penegasan bahwa Allah SWT memuliakan anak yatim seraya memerintahkan kita untuk berperilaku baik dengan mereka. Dan jangan lupa bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang dari kebaikan dan tawaran pahala yang besar di bulan Ramadhan, kami dari panitia berniat untuk memperbanyak amal kebaikan dengan cara menggelar kegiatan santunan anak yatim dan fakir Nama KegiatanNama kegiatan yang diusung ialah “Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin 1443 Hijriah.”C. Tema KegiatanTema kegiatan Pesantren Kilat kali ini yaitu; “Semangat berbagi dan merengkuh keberkahan di bulan yang mulia.”D. Tujuan KegiatanBerikut tujuan diadakannya kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin RamadhanMeningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama muslimMeningkatkan kecintaan terhadap fakir miskin dan anak yatimMenguatkan ukhuwah islamiyyah antar sesama muslimMenyalurkan niat baik masyarakat muslim yang ingin berbagi kebahagiaanMemotivasi masyarakat muslim khususnya dari kalangan orang-orang yang kaya untuk menyempatkan diri berbagi di bulan RamadhanE. Bentuk KegiatanAdapun bentuk kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin tahun 1443 Hijriah ini terdiri atasBerbagi Paket SembakoBerbagi Takjil Berbuka Puasa dan Nasi KotakBerbagi SantunanF. Waktu dan Tempat PelaksanaanWaktu dan tempat pelaksanaan dari kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin Ramadhan adalahHari, Tanggal 25 April Tahun 2022Waktu WIB – selesaiTempat Desa SetempatG. PelaksanaKegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin pada bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan oleh segenap panitia dan didukung oleh Sasaran dan Target KegiatanSasaran kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin Ramadhan 1443 Hijriah adalah anak yatim dan fakir miskin di desa setempat dan target yang ingin dicapai ialah, panitia berusaha menyantuni 100 orang anak yatim dan fakir miskin yang tersebar di desa terdekat. Terlebih dahulu akan dilakukan pendataan dengan mengonfirmasikannya kepada pimpinan desa Sumber DanaDonaturSponsorJ. Susunan Panitia- Terlampir IK. Estimasi BiayaBerikut adalah estimasi sekaligus target biaya yang diperlukanSpanduk Kegiatan x 1 = Sembako x 100 orang = Santunan x 100 orang = x 100 orang = Kotak x 100 orang = x 1 pack = = biaya yang dibutuhkan = Dua Puluh Dua Jutah Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah C. PenutupDemikianlah proposal kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin yang akan diselenggarakan pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengharapkan dukungan dari semua pihak demi menyukseskan kegiatan seraya memetik keberkahan yang terselip di dalam bulan dengan ridho Allah SWT, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, didukung oleh bantuan dan partisipasi aktif dari semua pihak, serta mendapat limpahan keberkahan dari Allah proposal ini kami buat agar dapat menjadi pertimbangan Bapak/ Pelaksana[Tanda Tangan]Boleh Baca📑Proposal Kegiatan Gebyar Ramadhan📑Proposal Kegiatan Ramadhan Berbagi📑Proposal Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan📑Proposal Kegiatan Peringatan Nuzulul Qur'anDownload Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin Word [.doc]Untuk memudahkan Sobat penyelenggara, berikut Guru Penyemangat siapkan dokumen proposal kegiatan santunan anak yatim dan fakir miskin yang bisa diunduh dengan format Word .doc.Contoh proposal ini bisa dijadikan referensi untuk administrasi pengajuan pengumpulan dana terutama di bulan Ramadhan 1443 hanya perlu mengubah atau menyesuaikan estimasi biaya, tema, hingga jadwal klik tombol download untuk mendapatkan proposal kegiatan santunan anak yatim dan fakir miskin berupa dokumen Word tinggal edit Proposal Santunan Anak Yatim 48kb tadi sajian Guru Penyemangat tentang contoh proposal kegiatan santunan anak yatim yang bisa menjadi pilihan acara amal di bulan Ramadhan yang mulia Baca Contoh Kata Sambutan Kegiatan Santunan Anak Yatim Beserta Susunan Acara
KBRN Banda Aceh : Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kembali menyerahkan bantuan sosial kepada 1.000 fakir miskin dan 160 penyandang distabilitas yang ada di Kota Banda Aceh, Senin (10 Mei 2021). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Dinas
Demi terlaksananya penanganan fakir miskin dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin yang optimal, efektif dan efisien yang dilaksanakan instansi pemerintah, perlu ditinjau ulang dari segi penetapan penerima bantuan sosial oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS-NG serta perlu dilaksanakan proses monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial yang tidak layak guna dilakukan graduasi mandiri dan sejahtera, sehingga menghasilkan pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran. Berdasarkan uraian ini, maka penelitian ini bertujuan untuk melihat secara dekat bagaimana Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara serta kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah jenis pendekatan kualitatif, yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan sosial terhadap fakir miskin yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara semakin kompleks dan terus berkembang. Kondisi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan prioritas terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di bidang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini relevan dengan populasi dan kompleksitas permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Aceh Utara yang cenderung mengalami peningkatan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 Contents Lists Available at ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY ISSN Online 2775-9911 126 Correspondence krudi509 DOI Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Optimizing the Provision of Social Assistance to the Poor by the Office of Social Affairs, Women's Empowerment, and Child Protection Rudi Kurniawan* 1, Takdir 1, Hadi Iskandar 2, & Romi Asmara 2 1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional, Lhokseumawe, 24352, Aceh 2 Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 24353, Aceh Received April 21, 2020 Revised June 09, 2020 Accepted August 21, 2020 Available online October 04, 2020 For the sake of implementing the handling of the poor to provide optimal, effective, and efficient social assistance, which is carried out by government agencies, it is necessary to evaluate appropriate recipients of this assistance. It is necessary to carry out a process of monitoring and evaluating recipients of social assistance who are not suitable to be a beneficiary in order to produce provision of targeted social assistance. This study aims to observe closely how to optimize the provision of social assistance to the poor at the Office of Social Affairs, Women's Empowerment and Child Protection in North Aceh Regency, Indonesia, and the obstacles or challenges encountered in its implementation. A qualitative approach was employed in the data collection process. The results of this study indicate that the social problems for the poor occurring in North Aceh Regency are increasingly complex and continue to develop. This condition requires the local Government to give priority to the implementation of social welfare in the field of handling the poor. This is relevant to the population and the complexity of social problems that exist in North Aceh District which tends to increase annually. Social assistance, Poor family, Social affairs, North Aceh, Office of Social Affairs, Women's Empowerment, and Child Protection TO CITE THIS ARTICLE APA STYLE Kurniawan, R., Takdir, T., Iskandar, H., & Asmara, R. 2020. Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asia-Pacific Journal of Public Policy, 62, 126-149. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 127 Correspondence krudi509 DOI PENDAHULUAN Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristiknya. Kemiskinan merupakan kondisi yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengembangkan kehidupan masyarakat Aceh Utara yang bermartabat. Karena itu harus ditanggulangi secara sinergi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara bersama masyarakat dan dunia usaha bahwa dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan yang berlandaskan pada peraturan daerah tentang penangganan fakir miskin Nasirin, 2013. Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang sudah melekat dalam masyarakat. Keyakinan tentang kenyataan bahwa kemiskinan tidak bisa dihilangkan melainkan hanya bisa dikurangi jumlah dan dikurangi derita warga miskin yang bersangkutan. Dalam Islam dibedakan antara orang miskin dengan orang fakir, orang miskin adalah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan primer dalam kehidupan, sementara orang fakir adalah orang-orang yang memikiki potensi namun belum bisa direalisasikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari Aji, 2015. Pembangunan ekonomi merupakan suatu keharusan jika suatu negara ingin meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya. Pembangunan ekonomi merupakan upaya sadar dan terarah dari suatu bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. Usaha-usaha pembangunan baik yang menyangkut sektoral maupun regional telah banyak memberikan hasil yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Jonnadi, Amar, & Aimon, 2012. Pembangunan bukan merupakan tujuan melainkan alat untuk menurunkan angka kemiskinan. Keberadaan Indonesia sebagai Negara berkembang tidak dapat lepas dari banyaknya permasalahan di bidang ekonomi Mirza, 2012. Salah satu permasalahan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia adalah kemiskinan. Pembukaan UUD 1945 merupakan kesepakatan luhur bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam ikatan satu bangsa yang majemuk. Ia juga dapat disebut sebagai tanda kelahiran karena didalamnya memuat pernyataan kemerdekaan serta identitas diri dan pijakan untuk melangkah mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Penanganan fakir miskin diperlukan langkah-langkah perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara. Menjamin terpenuhi hak-hak dasar warganya yang miskin. Pengentasan kemiskinan merupakan sebuah langkah yang harus diambil oleh pemerintahan. Meningkatkan pendapatan dan daya beli merupakan bentuk pengentasan kemiskinan, hal ini dapat dicapai melalui pemerataan pendapatan Sitepu, 2017. Bentuk pemerataan pendapatan yang dapat dilakukan adalah dengan mendistribusikan pendapatan dari masyarakat golongan mampu kepada yang tidak mampu. Faktanya keberadaan penduduk miskin mayoritas bekerja pada sektor usaha mikro, penetapan kebijakan dalam memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif UEP dan Kelompok Usaha Bersama KUBE sangat membantu dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan Purwanto, & Rofiah, 2017. Kemiskinan akan menjadi ancaman serius dimasa mendatang ketika hal tersebut dibiarkan. Pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak terkendali, pada suatu saat akan melampaui daya dukung lingkungan dimana kemampuan suatu daerah untuk mendukung sejumlah manusia tertentu pada tingkat kehidupan yang wajar. Pertumbuhan penduduk merupakan faktor penting ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 128 dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Karena berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Bertambah penduduk berarti harus bertambah pula persediaan bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dan lain sebagainya Rochaida, 2016. Bumi, air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun disadari atau tidak penyaluran dan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia tersebut dirasakan kurang merata bagi masyarakat Indonesia. Permasalahan ekonomi adalah salah satunya adalah naiknya harga minyak bumi dan bahan bakar yang berimbas kepada kenaikan harga bahan pokok sehingga keadaan ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya Latif, 2015. Keterbelakangan bukan hanya kemiskinan materi, dan bukan hanya berarti tidak si kaya negara-negara yang sudah berkembang. Keterbelakangan adalah kesenjangan internal di dunia ketiga, yakni antara masing-masing negara berkembang antara berbagai lapisan sosial masyarakat, dan antara pusat dan daerah. Di banyak Negara dunia ketiga, struktur sosial masing-masing lapisan masyarakat berkembang kearah yang berlawanan. Hal ini mengakibatkan semakin lebarnya jurang kaya-miskin. Fenomena ini disebut perkembangan negatif. Proses ini juga dapat terjadi meskipun pertumbuhan ekonominya positif. Adapun penanganan fakir miskin bertujuan untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin. penurunan jumlah warga miskin. partisipasi masyarakat. konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanganan fakir miskin. Pada dasarnya Provinsi Aceh merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Kandungan alam Geografis Provinsi Aceh yang kaya baik dalam aspek tambang, migas maupun pertanian. Para realitasnya secara perlahan telah memberi kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyatnya baik secara ekonomi maupun sosial. Peta kesejahteraan sosial ini sebahagian terhapus oleh Bencana Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2006 WIB. Akibat terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan telah mengakibatkan keterpurukan kehidupan masyarakat, diperparah dengan terjadinya konflik dan bencana alam gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 mengakibatkan pertambahan jumlah masyarakat miskin di Aceh. Hal tersebut berindikasi bahwa berbagai program yang telah diupayakan masih kurang menyentuh secara langsung pada kehidupan masyarakat miskin Hartati, Abdullah, & Saputra, 2016. Kabupaten Aceh Utara merupakan daerah yang sangat luas, tentunya permasalahan sosial yang ditimbulkan dilapangan juga sangat perlu penanganan secara akurat dan tepat, untuk tercapainya kesejahteraan sosial yang merata bagi Fakir Miskin sangatlah diperlukan program pembangunan kesejahteraan sosial guna meringankan beban kehidupan sehari-hari, mengurangi anak putus sekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan selesainya pendidikan wajib belajar 9 tahun. Maka perlu upaya-upaya signifikan diberbagai bidang yang dapat ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 129 mengembalikan martabat masyarakat miskin. Pengembangan kawasan pedesaan bagi masyarakat miskin khususnya di Kabupaten Aceh Utara baik yang mengalami langsung musibah Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami, korban konflik maupun masyarakat miskin lainnya, mendesak dipulihkan karena telah berdampak sangat buruk bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat itu sendiri, masyarakat umum maupun pemerintah Maifizar, 2018. Pengentasan kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, maka berdasarkan realita dan fakta sesuai data yang diperloleh dan informasi berita media, dimana angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara sangat tinggi di bandingkan daerah-daerah lain yang ada di Provinsi Aceh. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 terdapat data miskin sebanyak Rumah Tangga atau jiwa, sedangkan data penduduk Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Badan Pusat Statistik Tahun 2017 sebanyak Rumah Tangga atau jiwa, maka angka tersebut bila dibanding antara jumlah data miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dengan Data Penduduk Aceh Utara pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara menunjukkan angka kemiskinan mencapai 80% di Kabupaten Aceh Utara. Demi terlaksananya penanganan fakir miskin dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin yang optimal, efektif dan efisien yang dilaksanakan instansi pemerintah, perlu ditinjau ulang dari segi penetapan penerima bantuan sosial oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS-NG serta perlu dilaksanakan proses monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial yang tidak layak guna dilakukan graduasi mandiri dan sejahtera, sehingga menghasilkan pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara? saja kendala dan hambatan dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara? TINJAUAN PUSTAKA Konsep Bantuan Sosial Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada masyarakat miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar. Program bantuan sosial merupakan salah satu komponen program jaminan sosial yang menjadi bentuk realisasi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar di tingkat bawah Iswandy, 2015. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 130 Bantuan Sosial dikucurkan melalui anggaran negara, bantuan ini diberikan kepada individu, kelompok atau komunitas yang secara ekonomi, lemah dan kelayakan untuk menerimanya diuji terlebih dahulu dengan tes kemiskinan. Bansos ini dapat bersifat sementara bencana alam atau bersifat tetap cacat dan lanjut usia. Dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang atau melalui transfers. Sifat bantuan biasa diberikan dengan syarat ataupun tanpa syarat Sianturi, 2017. Ada empat jenis Bansos. Pertama, bantuan dan pelayanan kesejahteraan sosial, yaitu bantuan kepada golongan masyarakat miskin, diberikan berbasis lembaga panti, KUBE. Kedua, bantuan dana berupa kupon makanan atau dana cash untuk biaya hidup. Ketiga, bantuan subsidi sementara untuk masyarakat yang mengalami kehilangan mata pencaharian karena bencana alam. Keempat, bantuan kompensasi atas kebijakan pemerintah subsidi BBM, bantuan untuk korban penggusuran Rahmansyah, Qadri, Sakti, & Ikhsan, 2020. Konsep pemberdayaan sosial yaitu pemberdayaan bagi masyarakat miskin agar mereka dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, sehingga dapat keluar dari lingkaran kemiskinan. Wujud program pemberdayaan ini adalah pemberian modal yang dapat digunakan oleh masyarakat itu agar mampu keluar dari ketidakberdayaan mereka. Jadi konsep pemberdayaan sosial yang mulai diimplementasikan sekarang ini berbeda dengan Bansos Hadi, 2010. Bansos lebih mempertahankan kehidupan dalam pemenuhan kebutuhan dasar sedangkan pemberdayaan sosial lebih mendorong penerima untuk berusaha meningkatkan kemampuannya, melalui stimulan usaha produksi. Keberhasilan kebijakan pemberian Bansos ditentukan oleh kualitas pelayanan kepada masyarakat penerima bantuan dan dipengaruhi oleh arah kebijakan sosial yang bersifat makro. Kebijakan sosial menentukan jenis dan sistem pemberian pelayanan kepada masyarakat miskin sebagai sasaran program. Pengetahuan tentang analisis kebijakan sosial penting untuk menentukan apakah suatu kebijakan memiliki dampak positif atau negatif terhadap masyarakat, apakah kebijakan tersebut sesuai keinginan penerima bantuan, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan itu mampu mengatasi masalah- masalah yang dirasakan oleh masyarakat Sobarna, 2003. Salah satu bentuk kebijakan publik adalah kebijakan sosial, semakin maju suatu negara, semakin tinggi perhatian negara pada kebijakan sosial. Negara perlu berperan aktif dalam melaksanakan kebijakan sosial karena negara adalah institusi absah yang memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari rakyat dan karenanya negara paling berkewajiban menyediakan pelayanan sosial dasar bagi warganya. Dalam masyarakat yang beradap, negara tidak boleh membiarkan satu orang pun berada dalam posisi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya Hatu, 2010. Kata sosial’ memiliki beragam pengertian. Kata sosial mengandung pengertian umum dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan kegiatan yang menyenangkan. Misalnya, olah raga, rekreasi dan arisan. Kata sosial diartikan sebagai lawan dari individu. Kata sosial memiliki pengertian sebagai sekelompok orang seperti masyarakat dan komunitas. Program bantuan sosial merupakan implementasi Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu pada Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 131 Dengan perkembangan sosial ekonomi suatu negara, program bantuan sosial yang semula hanya berbentuk hibah saja berubah orientasinya menjadi program yang lebih memberikan manfaat berkelanjutan melalui bantuan pemberdayaan atau stimulan agar sasaran program bantuan bisa menjadi mandiri kecuali bagi sasaran program yang memang sudah tidak potensial sama sekali seperti lanjut usia yang jompo, miskin terlantar dan lain-lain. Salah satu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan yaitu dengan pemberian bantuan sosial kepada kepala keluarga miskin dengan membentuk kelompok kerja yang bergabung ke dalam Kelompok Usaha Bersama KUBE, diharapkan dengan model bantuan tersebut. Kelompok Usaha Bersama KUBE merupakan salah satu media pemberdayaan yang diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat atau keluarga miskin dalam memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada masyarakat miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar. Program bantuan sosial merupakan salah satu komponen program jaminan sosial yang menjadi bentuk realisasi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar di tingkat bawah. Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan perkembangan sosial ekonomi suatu negara, program bantuan sosial yang semula hanya berbentuk hibah saja berubah orientasinya menjadi program yang lebih memberikan manfaat berkelanjutan melalui bantuan pemberdayaan atau stimulan agar sasaran program bantuan bisa menjadi mandiri kecuali bagi sasaran program yang memang sudah tidak potensial sama sekali seperti lanjut usia yang jompo, miskin terlantar dan lain-lain. Salah satu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan yaitu dengan pemberian bantuan sosial kepada kepala keluarga miskin dengan membentuk kelompok kerja yang bergabung ke dalam Kelompok Usaha Bersama KUBE, diharapkan dengan model bantuan tersebudapat terentaskan kemiskinan. Kelompok Usaha Bersama KUBE merupakan salah satu media pemberdayaan yang diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat atau keluarga miskin dalam memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosialnyaSitepu, 2016. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi keluarga yang memiliki keterbatasan-keterbatasan, dalam hal penghasilan, kepemilikan harta benda, perumahan, pendidikan, ketrampilan dan kesehatan. Atas dasar kondisi tersebut agar dapat diupayakan peningkatan kualitas sumberdaya manusianya, meningkat kemampuan permodalannya dan pengembangan usaha agar terwujud kesejahteraan tanggungan keluarganya. Sehingga bantuan sosial yang digulirkan kepada kepala keluarga miskin buruh ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan tanggungan keluarga Deswita, 2014. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 132 Jenis usaha ekonomi produktif dalam satu kelompok dapat bermacam- macam/bervariasi tergantung peluang pasar, potensi lokal dan keterampilan yang dimiliki masing-masing anggota KUBE. Penerima bantuan sosial memiliki wewenang dalam menentukan jenis usaha dalam pemanfaatan bantuan sosial sesuai keahlian dan potensi lokal. Beberapa jenis usahanya meliputi sektor pertanian maupun non pertanian. Kegiatan usaha ekonomi produktif yang dapat dikembangkan meliputi bidang pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, industri rumah tangga, jasa dan kegiatan ekonomi lainnya. Konsep Penanganan Fakir Miskin Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha. Istilah masyarakat miskin dapat ditemukan di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya. Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Fakir Miskin dijelaskan, yang dimaksud dengan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat umum. Dalam praktiknya Menteri Sosial Republik Indonesia harus menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada geuchik, atau kepala desa di tempat tinggalnya masing-masing. Seharusnya ada keaktifan 2 arah, baik dari pemerintah daerah dan dari pribadi fakir miskin yang bersangkutan. Masyarakat memiliki peran serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat Undang-undang Fakir Miskin. Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Kemudian Menteri Sosial menetapkan nama- nama fakir miskin, yang nantinya penetapan tersebut merupakan dasar bagi pemerintah pusat, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota untuk memberikan bantuan atau pemberdayaan. Kejadiannya, sekarang masih banyak fakir miskin yang mengemis di lampu-lampu merah dan dipinggir jalan dalam Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara meskipun ada himbauan dari pemerintah kabupaten/ kota agar tidak memberikan sumbangan kepada orang-orang yang meminta sumbangan di lampu merah dan piggir jalan. Hal tersebut berhubungan erat dengan pendataan, terutama tentang kriteria fakir miskin, Undang-undang Fakir Miskin mengatur secara ketat dalam hal pendataan guna menghindari pemalsuan data verifikasi dan validasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-undang Fakir Miskin. Meskipun pemerintah telah memberikan sanksi terhadap yang memalsukan data ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 133 tersebut di Pasal 42 Undang- undang Fakir Miskin berupa pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp. lima puluh juta rupiah. Maka dari itu pemerintah melakukan pembagian koordinasi untuk pelaksanaan penanganan fakir miskin dibagi sesuai Pasal 39 Undang-undang Fakir Miskin menjadi 3 tingkat wilayah, pertama, tingkat nasional atas koordinasi Menteri Sosial, kedua, tingkat provinsi atas koordinasi Gubernur dan ketiga, tingkat kabupaten/ kota atas koordinasi Bupati/ Walikota. Hal ini menurut pendapat penulis guna terlaksananya penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakan. Secara tegas Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Fakir Miskin menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri Sosial secara terencana, terukur, dan terpadu dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial. Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, pemerintah Aceh dan peerintah Aceh Utara adalah turunan dari Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Fakir miskin berhak untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya, perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya, mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya, memperoleh derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan, memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha. Lebih jelas lagi, dalam Pasal 14 jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-undang Fakir Miskin secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. Yang dimaksud dengan penyediaan pelayanan perumahan adalah bantuan untuk masyarakat miskin guna mendapatkan rumah yang layak huni bagi warga yang sampai saat ini masih menempati rumah tidak layak huni dan tidak sehat. Penanganan fakir miskin merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Gampong untuk memastikan bahwa fakir miskin sudah mendapatkan haknya, salah satunya adalah mendapatkan rumah yang layak huni dan sehat. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Fakir Miskin belum dijalankan oleh pemerintah sebagaimana mestinya. Konsep Kemiskinan Kemiskinan dapat menunjuk pada kondisi individu, kelompok, maupun situasi kolektif masyarakat. Sebuah bangsa atau negara secara keseluruhan bisa pula dikategorikan miskin. Guna menghindari stigma, negara-negara ini tidak dinamakan lagi sebagai negara miskin poor country atau negara terbelakang under developed country melainkan disebut sebagai negara berkembang Suharto, 2009. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 134 Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha. Istilah masyarakat miskin dapat ditemukan di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya. Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Fakir Miskin dijelaskan, yang dimaksud dengan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Kemiskinan memiliki fungsional dalam sistem. Fungsi-fungsi kemiskinan direduksi menjadi empat kriteria, masing-masing fungsi kemiskinan meliputi ekonomi, sosial, kultural dan politik Rustanto, 2015. Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat umum. Dalam praktiknya Menteri Sosial Republik Indonesia harus menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada geuchik, atau kepala desa di tempat tinggalnya masing- masing. Seharusnya ada keaktifan 2 arah, baik dari pemerintah daerah dan dari pribadi fakir miskin yang bersangkutan. Masyarakat memiliki peran serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Fakir Miskin. Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Kemudian Menteri Sosial menetapkan nama- nama fakir miskin, yang nantinya penetapan tersebut merupakan dasar bagi pemerintah pusat, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota untuk memberikan bantuan atau pemberdayaan. Kejadiannya, sekarang masih banyak fakir miskin yang mengemis di lampu-lampu merah dan dipinggir jalan dalam Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara meskipun ada himbauan dari pemerintah kabupaten/ kota agar tidak memberikan sumbangan kepada orang-orang yang meminta sumbangan di lampu merah dan piggir jalan. Hal tersebut berhubungan erat dengan pendataan, terutama tentang kriteria fakir miskin, Undang-undang Fakir Miskin mengatur secara ketat dalam hal pendataan guna menghindari pemalsuan data verifikasi dan validasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-undang Fakir Miskin. Meskipun pemerintah telah memberikan sanksi terhadap yang memalsukan data tersebut di Pasal 42 Undang-undang Fakir Miskin berupa pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp. lima puluh juta rupiah. Maka dari itu pemerintah melakukan pembagian koordinasi untuk pelaksanaan penanganan fakir miskin dibagi sesuai Pasal 39 Undang-undang Fakir Miskin menjadi 3 tingkat wilayah, pertama, tingkat nasional atas koordinasi Menteri Sosial, kedua, tingkat provinsi atas koordinasi Gubernur dan ketiga, tingkat kabupaten/ kota atas koordinasi Bupati/ Walikota. Hal ini menurut pendapat ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 135 penulis guna terlaksananya penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakan. Secara tegas Undang-undang Fakir Miskin pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri Sosial secara terencana, terukur, dan terpadu dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial. Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara adalah turunan dari Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. Fakir miskin berhak untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya, perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya, mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya, memperoleh derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan, memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha. Penanganan fakir miskin merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Utara untuk memastikan bahwa fakir miskin sudah mendapatkan haknya. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Fakir Miskin belum dijalankan oleh pemerintah sebagaimana mestinya. Suatu keadaan atau kondisi kehidupan manusia yang tercipta ketika berbagai permasalahan sosial dapat dikelola dengan baik. Ketika kebutuhan manusia dapat terpenuhi dan ketika kesempatan sosial dapat dimaksimalisasikan Adi, 2015. METODE PENELITIAN Jenis Pendekatan Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah jenis pendekatan kualitatif, yang bersifat deskriptif. Menurut Perera et al. 2020 bahwa pendekatan kualitatif merupakan suatu pendekatan yang berusaha menafsirkan makna suatu peristiwa sebagai interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu. Pelaksanaan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif tidak hanya terbatas sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, tetapi sangat komplek dan luas yang meliputi analisis dan interpretasi tentang data tersebut, selain itu semua data atau informasi yang dikumpulkan memungkinkan menjadi kunci terhadap apa yang diteliti. Pertimbangan pemilihan jenis penelitian kualitatif ini karena melalui pendekatan kualitatif tersebut dapat melakukan pemecahan masalah yang diselidiki secara mendalam dengan melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Tujuan penggunaan jenis pendekatan kualitatif adalah agar memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan mendalam tentang Penetapan Pemberian Bantuan Sosial kepada Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 136 Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dengan objek penelitian Pemberian Bantuan Sosial kepada Fakir Miskin, alasan pemilihan lokasi di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak Kabupaten Aceh Utara karena bisa menggambarkan keadaan penanganan fakir miskin secara umum, selain itu ditemukan beberapa kasus bahwa jumlah fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara berada pada urutan teratas, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara. Permasalahannya keluarga miskin tidak memiliki lahan, mereka bukan petani tetapi buruh tani, ini yang membuat kehidupan ekonomi keluarga miskin tidak pernah berubah. Di bidang perikanan, keluarga miskin ini juga bukan nelayan, tetapi buruh nelayan yang bekerja pada pemilik kapal motor boat. Data lain membuktikan, lahan peternakan sempit, peternak hanya memelihara 1-3 ternak dibelakang rumah, rumah keluarga miskin tidak layak huni, ada yang masih berlantai tanah dan beratap rumbia. Informan Penelitian Informan adalah pihak yang akan diwawancarai dan unsur penting dalam penelitian, karena data primer diperoleh melalui informan tersebut. Adapun informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang diambil yang dianggap mampu mewakili dari populasi yang dipilih atas dasar kemampuan yang mewakilinya. Adapun informan ditentukan berdasarkan purposif yaitu ditentukan berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh informan itu sendiri, seperti statusnya, jabatannya, tingkat pendidikannya, dan kompetensinya. Informan yang diwawancarai adalah Kepala Dinas dan beberapa pejabat pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara yang menangani fakir miskin serta unsur masyarakat. Adapun nama dan jabatan informan dapat dilihat pada lampiran I. Teknik Pengumpulan Data Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan Perera et al. 2020 yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi atau kepustakaan. Observasi Pengamatan Pengamatan observasi dilakukan dengan cara mengamati dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala yang diteliti. Dalam pelaksanaannya digunakan observasi partisipant, yaitu peneliti melihat dan mengamati langsung terhadap objek yang diteliti. Objek pengamatan adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dalam penyelenggaraan pencacatan dan pelaporan penanganan fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara. Adapun pengamatan Observasi dilakukan dengan cara mengamati, melihat dan memperhatikan dengan melakukan pencatatan yang sistematis terhadap permasalahan sosial yang diteliti. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 137 Wawancara interview Salah satu cara memperoleh data primer adalah melalui wawancara yaitu peneliti melakukan wawancara secara bertatap muka langsung dengan informan yaitu Pegawai yang ada kaitannya dengan penyelenggaran tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara di Bidang Pemberdayaan Sosial, Bantuan dan Jaminan. Wawancara dilakukan secara mendalam indept interview yang dilaksanakan secara bebas dan mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara lampiran-II. Seterusnya seluruh informasi yang diperoleh dikembangkan dengan menyatukan hasil wawancara dari berbagai sumber untuk ditarik suatu kesimpulan. Ada pun yang menjadi informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang di tentukan secara purposif yaitu terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial, Kasie Penanganan Fakir Miskin, Koordinator Program Keluarga Harapan PKH, Koordinator Bantuan Sosial Pangan BSP, Pendamping Sosial serta Unsur Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran II. Kepustakaan dokumentasi Data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari buku-buku, Undang-Undang, Peraturan Presiden, untuk mempelajari teori-teori tentang terkait dengan materi skripsi. Data dan informasi serta keterangan-keterangan yang diperoleh tersebut diseminarkan dan hal-hal lain seperti catatan perkuliahan dan keterangan ilmiah yang ada relevansinya dengan materi skripsi ini. Teknik Analisa Data Adapun tehnik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif serta hasil wawancara ditampilkan untuk mendukung analisis. Analisa data digunakan dalam memecahkan masalah yang timbul dari penelitian sejak awal sampai selesainya pengumpulan data. Proses analisis data penelitian ini dengan menggunakan model analisis interaktif yang menurut Perera et al. 2020 ditempuh empat langkah yaitu Koleksi Koleksi data merupakan suatu tahapan dalam proses penelitian yang sangat penting, karena hanya dengan mendapatkan data yang tepat maka proses penelitian akan berlangsung sampai peneliti mendapatkan jawaban dari perumusan masalah yang sudah ditetapkan. Data Data yang diperoleh dari lapangan kemudian direduksi, dirangkum dan kemudian dipilah-pilah menurut kepentingan pokok dan difokuskan untuk dipilih yang terpenting. Reduksi data dilakukan terus menerus selama proses penelitian berlangsung. Pada tahapan ini setelah data dipilah kemudian disederhanakan. Data yang tidak diperlukan disortir agar memberi kemudahan dalam penampilan, penyajian serta untuk menarik kesimpulan sementara. Data Penyajian data dimaksudkan agar lebih mempermudah bagi peneliti untuk dapat melihat gambaran secara keseluruhan atau bagian tertentu dari data penelitian. Data tersebut ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 138 kemudian dipilah dan disisihkan untuk disortir menurut kelompoknya dan disusun sesuai dengan katagori yang sejenis untuk ditampilkan agar selaras dengan permasalahan yang dihadapi, termasuk kesimpulan- kesimpulan sementara diperoleh pada waktu data direduksi. Kesimpulan Verifikasi Pada penelitian kualitatif, verifikasi data dilakukan secara terus menerus sepanjang proses penelitian dilakukan. Sejak pertama memasuki lapangan dan selama proses pengumpulan data, peneliti berusaha untuk menganalisis dan mencari makna dari data yang dikumpulkan. Jadwal Penelitian Penelitian ini dilaksanakan dengan kegiatan antara lain penyusunan proposal peneltian, persiapan penelitian, penyusunan pedoman wawancara, pengumpulan data di lapangan. Kemudian melaksanakan tabulasi data, analisa data, penyusunan proposal penelitian dan seminar proposal penelitian. Adapun jadwal penelitian secara rinci sebagaimana tercantum pada lampiran III. HASIL PENELITIAN Penelitian ini mencoba membuktikan apakah penanganan fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara belum terlaksana dengan maksimal sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat, dan apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara mengalami kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan kepada fakir miskin. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara belum optimal menangani fakir miskin secara maksimal dan masih terdapat hambatan serta kendala dalam memaksimalkan pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin. Hal ini terjadi antara lain disebabkan minimnya Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS sebagai Acuan Penetapan Calon Penerima Bantuan Sosial belum valid atau akurat, sehingga ketepatan penerima bantuan sosial belum tepat sasaran. Dari penelitian ini terdapat berbagai Program Penanganan Fakir pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, terutama Program Keluarga Harapan PKH, Program Sosial Pangan BSP, Program Usaha Ekonomi Produktif UEP, Program Kelompok Usaha Bersama KUBE, Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni RS-RTLH serta Program Bantuan Sosial Tunai BST. Dari sekian banyaknya program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara masih belum menunjukan menurunya aka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara, bahkan angka kemiskinan terus meningkat, sehingga dapat dikatakan bahwa pemberian bantuan sosial belum optimal tertangani sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 139 Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Dalam Penanganan Fakir Miskin Permasalahan sosial terhadap fakir miskin yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara semakin kompleks dan terus berkembang. Kondisi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan prioritas terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di bidang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini relevan dengan populasi dan kompleksitas permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Aceh Utara yang cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara menunjukkan angka jumlah fakir miskin semakin meningkat dibandingkan dengan jumlah penduduk berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara. Penanganan fakir miskin merupakan tugas dan fungi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara. Hal pertama yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dalam kegiatan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 1945 pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa Fakir Miskin dan Orang Terlantar diperlihara oleh Negara. Program penanganan fakir miskin yang cukup dikenal di masyarakat adalah Program Keluarga Harapan PKH yaitu Pemberian Bantuan Tunai dan Bantuan Sosial Pangan yaitu Pemberian Bantuan Sembako. Menjawab pertanyaan penulis sehubungan dengan Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin di Kabupaten Aceh Utara dan bagaimana Kinerja Pegawai dan Pilar Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara serta bagaimana data penerima bantuan sosial diperoleh untuk ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat KPM Penerima Bantuan Sosial, Kepala Dinas Zulkarnaini, menjawab ‚… Penanganan fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dimana setiap program dan kegiatan untuk penanganan fakir miskin ditetapkan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS-NG, berdasarkan fakta dilapangan benar menunjukkan bahwa banyak penerima bantuan sosial, baik PKH, BSP, KUBE, UEP, BST serta bantuan sosial lainnya terdapat bukan dari keluarga miskin, namun hal ini disebabkan data yang diperoleh oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pendataan Badan Pusat Statistik dari Kabupaten/Kota masing- masing daerah. Kinerja Pegawai dan Pilar Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing, pada Bidang Pemberdayaan Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial terdapat 3 Kasie, yaitu Kasie Penanganan Fakir Miskin, Kasie Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial serta Kasie Pemberdayaan Sosial, Organisasi dan Kemitraan, dalam melaksanakan tugasnya di Bidang Pemberdayaan Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial dibantu oleh pilar sosial dari unsur Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK, Taruna Siaga Bencana TAGANA, Pengurus Karang Taruna, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat PSM serta Relawan-relawan sosial lainnya seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial LKS…‛wawancara, 04/5/2020. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 140 Dalam penanganan fakir miskin melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan telah dilakukan kegiatan sosialiasi serta kegiatan pelatihan terhadap pilar-pilar sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bantuan Sosial, Mirodiyatun Resi Nuridayati, menjelasakan bahwa ‚... Pelaksanaan program dan kegiatan sosialiasi penanganan fakir miskin hanya dilaksanakan di tingkat Kecamatan, sedangkan tingkat Gampong belum dilaksanakan kegiatan sosialiasi mengingat tidak adanya anggaran pemerintah, sehingga sosialisasi di Tingkat di lakukan oleh Pilar-pilar sosial seperti Pendamping Sosial PKH, Pendamping Bantuan Sosial Pangan BSP, sedangkan kegiatan pelatihan kepada para pendamping telah dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, dimana Pilar Sosial Pendamping PKH dan Pendamping BSP dilakukan Rekruitmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia setelah dilakukan Rekruitmen…‛ Wawancara, 25/05/2020.Dalam pengelolaan data fakir miskin yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS- NG belum dilakukan verifikasi dan validasi data sebagai calon penerima bantuan sosial dan bagaimana solusi terhadap keluarga miskin yang belum terdaftar atau memiliki ID-DTKS serta berapa jumlah Operator Aplikasi SIKS-NG pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kasie Penanganan Fakir Miskin, Mukhlis, menjelaskan bahwa ‚…Aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS- NG diserahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada bulan September 2017 dengan mengirimkan 2 Orang Petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelatihan. Pengelolaan data fakir miskin pada SIKS-NG di Kabupaten Aceh Utara belum dapat dilakukan verifikasi dan validasi dilapangan, Aplikasi SIKS-NG tersebut direncanakan akan diluncurkan langsung ke tingkat Gampong sesuai dengan Surat Bupati Aceh Utara tertanggal 30 Januari 2020 Hal Pengoperasian Aplikasi SIKS-NG Offline, tujuannya memiliki data yang akurat / valid sebagai acuan data penerima program bantuan sosial dan terwujudnya sinergitas, komplementaritas, dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin, diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan serta kesenjangan sosial. Pengelola Aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS-NG di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebanyak 2 Orang, yaitu 1 Orang Supervisor dan 1 Orang Operator, sementara jumlah data pada Aplikasi SIKS-NG sebanyak Ruta, KK dan Jiwa DTKS …‛ wawancara, 26/5/2020 Selanjutnya peneliti mewawancarai Koordinator Kabupaten Korkab PKH Aceh Utara dalam melakukan Kegiatan Sosialisasi PKH di tingkat Kecamatan sampai ke Tingkat Gampong, Amru Alba Abqa, menjawab ‚... Korkab melakukan sosialisasi program PKH ke kecamatan- kecamatan, sedangkan ke gampong-gampong dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH setempat. Sosialisasi terutama dilakukan saat penambahan Keluarga Penerima Manfaat KPM. Sebagaimana sama- sama kita ketahui, Kabupaten Aceh Utara memiliki 852 desa, kalau semua desa harus didatangi Korkab akan membutuhkan waktu 852 hari untuk sekali giliran. Di PKH, melakukan sosialisasi bisnis proses PKH di tingkat kecamatan dilakukan oleh Koordinator Kecamatan Korcam PKH bersama Pendamping Sosial PKH di kecamatan tersebut. Namun jika ada kasus atau situasi sosial yang agak beda dari situasi sosial umumnya, misalnya masyarakat belum bisa memahami dan belum nisa menerima apa yang disampaikan Pendamping, ada persepsi masyarakat tentang PKH yang berbeda-beda atau diundang oleh pihak Muspika maka Korkab ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 141 segera turun untuk menyampaikan mekanisme dan aturan di PKH walau sebelumnya sudah disampaikan oleh Pendamping. Ada kalanya warga ingin mendengar langsung penjelasan dari pelaksana PKH di tingkat kabupaten ‛ wawancara, 04/06/2020. Sebelum kegiatan penanganan fakir miskin dilakukan, hal yang pertama dilakukan oleh pelaksana kegiatan adalah sosialisasi, menanggapi pertanyaan penulis tentang bagaimana Pendamping Sosial PKH mensosialisasikan Program KeluargamHarapan PKH ke tingkat gampong di Kecamatan Sawang, Ade Oscar, menjawab Ada beberapa cara yang dilakukan pendamping di Kecamatan Sawang dalam menyampaikan / mensosialisasikan program penanganan fakir miskin, diantaranya ; saat ada pertemuan dengan tokoh masyarakat, pendamping senantiasa menyampaikan tentang mekanisme dan alur bagaimana program penanganan fakir miskin itu bisa diterima oleh warga. Selain di pertemuan formal, pendamping juga senantiasa menyampaikan informasi kepada warga yang bertanya, baik itu pada saat di warung kopi atau dimana saja ada masyarakat yang bertanya. Selain itu Pendamping juga senantiasa meminta tolong kepada anggota KPM yang cakap dalam berkomunikasi, biasanya ketua kelompok. Ketua Kelompok juga membantu menjelaskan tentang penanganan fakir miskin semampunya jika ada warga yang bertanya. Untuk warga yang tidak puas dengan penjelasan Ketua Kelompok, diarahkan untuk menjumpai Pendamping agar tidak serta merta langsung datang ke Dinas Sosial wawancara, 15/06/2020. Menurut pendapat informan diatas, pihak Dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sudah menjalankan programnya tentang Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari masing-masing Program yang dilaksanakan untuk mensejahterakan masyarakat miskin yaitu PKH, BPNT/BSP, maupun penerima BST, UEP, KUBE serta program penanganan fakir miskin lainnya. Namun fakta dilapangan masih menunjukkan bahwa masih banyak keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial, dimana proses pendataan yang dilakukan oleh BPS dengan jangka waktu 5 tahun sekali dan sementara proses verifikasi dan validasi belum dapat dilaksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan calon penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia masih terdapat keluarga penerima manfaat yang tidak tepat sasaran. Meskipun demikian, Dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara melalui Pendamping Sosial PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keluarga sejahtera dan pra sejahtera di lapangan. Menjawab pertanyaan penulis tentang bagaimana tindaklanjut dari Koordinator PKH bila menerima pengaduan masyarakat bahwa ada warga yang hidupnya sudah sejahtera tetapi masih menerima bantuan, Amru Alba Abqa menjawab ‚... Korkab meminta Pendamping Sosial PKH mengecek kebenaran laporan warga dengan memeriksa kriteria kemiskinan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik BPS. Kalau ternyata laporannya terbukti benar, Pendamping bisa meminta KPM sejahtera tersebut mengundurkan diri dari penerima PKH atau meminta geuchik gampong setempat membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa warga yang bersangkutan tidak layak menerima bantuan karena bukan dari keluarga fakir miskin ...‛ wawancara 04/06/2020. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 142 Pendapat lain disampaikan oleh bapak Mukhlis, SH selaku Kasi Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kabupaten, menyatakan bahwa ‛… dengan adanya program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai sekarang Bantuan Sosial Pangan yang berikan oleh Dinas Sosial kepada keluarga pra sejahtera di Aceh, ini dapat mengurangi angka kemiskinan di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Aceh Utara sebagai kabupaten terbanyak periima bantuan PKH dan BPNT di Aceh. Kedepan, kita harapkan, walaupun tidak mungkin tidak ada lagi orang miskin di Aceh Utara, tetapi minimal warga pra sejahtera akan berkurang. Sehingga warga miskin tidak lagi mendatangi Dinas Sosial setiap hari untuk meminta bantuan. Lagi pula bantuan-bantuan dari pusat seperti PKH dan BPNT tidak bisa kita tentukan orangnya di kabupaten, tugas kita disini hanya memastikan, bahwa warga-warga dari keluarga pra sejahtera di 852 gampong di Aceh Utara terdaftar dalam DTKS ‛ wawancara, 27/05/2020. Informan diatas menyatakan bahwasanya program Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Utara dalam menangani fakir miskin hadir untuk memberikan segala bentuk bantuan yang tentunya positif bagi keluarga pra sejahtera di 852 gampong di Aceh Utara guna untuk menghindari semakin banyak penduduk pra sejahtera di Kabupaten Aceh Utara. Sehubungan peran Dinas Sosial dalam memberantas kemiskinan, penulis mempertanyakan apakah Koordinator PKH memiliki Data KPM PKH kaya/ mandiri/ sejahtera yang telah keluar atau yang masih menerima bantuan PKH, Amru Alba mengatakan ‚... Korkab memiliki data KPM PKH sesuai laporan dari Pendamping, yang dilaporkan oleh Pendamping ke Korkab adalah KPM PKH aktif eligible dan KPM PKH non Eligible tidak lagi menerima bantuan karena sudah sejahtera dan tidak lagi memiiki komponen. Tidak memiliki komponen adalah tidak hamil, tdak punya anak balita, tidak punya anak pra sekolah, SD, SMP,SMA/ sederajat, tidak disabilitas dan tidak lansia...‛ wawancara 04/06/2020. Penulis juga mewawancarai beberapa Keluarga Penerima Manfaat KPM Program Keluarga Harapan PKH di lapangan, Mahdini Jamaluddin menyatakan ‚... kami sangat setuju dengan program-program yang diberikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang penanganan fakir misin, cuma kami merasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum cukup membantu kami karena penghasilan yang kami dapatkan dari usaha disawah atau menjadi buruh lebih memadai dibandingkan bantuan yang diberikan Dinas Sosial tetapi kesawah hanya bisa kami lakukan saat musim tanam dan musim panen saja karena kami tidak punya sawah sendiri ...‛. wawancara, 28/05/ 2020. Penulis juga mewawancarai beberapa penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau Bantuan Sosial Pangan BSP di lapangan, salah satu dari mereka, Fatimah Ismail mengatakan ‚... kami menerima bantuan PKH dan juga Bantuan Pangan Non Tunai BPNT, tetapi kami tidak diberikan lagi bantuan untuk Warga Terimbas Covid-19 sedangkan kami juga warga yang terimbas covid- 19, suami kami tidak bisa lagi bekerja sebagai buruh lepas, selama covid tidak ada orang ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 143 yang mendirikan bangunan dan membangun rumah. Alasannya karena kami sudah menerima bantuan PKH dan BPNT, padahal uang yang kami terima dari PKH itu untuk biaya anak-anak kami sekolah sedangkan BPNT hanya diberikan 10 kg beras saja per bulan sedangkan anak saya 8 orang. ‛. wawancara, 28/05/2020. Salah satu cara menangani permasalahan fakir miskin, pelaksana kegiatan- kegiatan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara harus mengetahui Undang-Undang Fakir Miskin dan kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Menanggapai pertanyaan ini, apakah Korkab PKH mengetahui Undang-Undang Fakir Miskin, Koordinator PKH Kabupaten Aceh Utara mengatakan ‚... wajib kami mengetahuinya, untuk setiap Sumber Daya Manusia SDM sebagai pelaksana Program Keluarga Harapan PKH, baik itu Koordinator Kabupaten, Administrator Pangkalan Data APD, Koordinator Kecamatan Korcam, Pendamping Sosial PKH juga harus mengetahuinya karena ini menyangkut bantuan sosial, sama-sama program Dinas Sosial dan sama-sama program Kementerian Sosial RI ‛ wawancara, 04/06/2020. Penulis juga mewawancarai beberapa penerima Bantuan Sosial Pangan BSP di Agen e-BRILink AE Jaya Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara. Salah seorang diantara mereka Aisyah Daud mengatakan ‚... saya meminta Geuchik memberikan saya BLT bukan karena saya malas bekerja tetapi karena ketidaksempurnaan fisik saya sehingga membuat saya memilih meminta lagi bantuan BLT walaupun saya sudah menerima bantuan BSP, selain itu, saya tidak mendapatkan bantuan PKH sedangkan orang lain yang lebih kaya dari saya menerima PKH dari tahun 2012 sampai sekarang. Kami tidak sanggup menunggu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang terkadang ada dan terkadang tidak...‛. wawancara, 02/05/2020. Sehubungan dengan pertanyaan peneliti tentang peran Koordinator Kabupaten PKH Aceh Utara sebagai salah satu pilar sosial di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, Amru Alba Abqa, mengatakan ‚.... tugas Koordinator Kabupaten Korkab PKH Aceh Utara sama seperti tugas Korkab/ Korkot PKH se-Indonesia lainnya karena ini program Kementaerian Sosial, sesuai dengan namanya, Tugas utama Korkab melakukan koordinasi dengan stake holder dan pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten, misalnya Bupati, Wakil Bupati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Aceh Utara, Kepala BRI Kantor Cabang Lhokseumawe, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang menangani Bantuan dan Jaminan Sosial ‛ ‚.... Korkab PKH, juga melakukan kunjungan lapangan ketingkat kecamatan dan gampong sesuai kebutuhan dalam rangka menyosialisasikan, menyamakan persepsi dalam rangka merealisasikan aturan-aturan PKH ke lapangan. Korkab harus menyampaikan semua instruksi dan aturan di PKH kepada Pendamping Sosial PKH karena dalam penyaluran bantuan PKH disetiap kecamatan dan gampong difasilitasi oleh Pendamping Sosial PKH wawancara, 04/06/2020. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 144 Berdasarkan informan-informan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa program-program tentang penanganan kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara sudah dijalankan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten sudah menerapkan aturan-aturan sebagaimana yang tertulis namun dilapangan kelihatan tidak efektif karena aparat gampong dan warga melihat bahwa masih banyak fakir miskin yang belum menerima bantuan dan masih ada keluarga yang sudah sejahtera masih menerima bantuan. Akibat lain, ketidak-efektifan tersebut didasari atas tidak tersedianya anggaran untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data pada Aplikasi SIKS-NG, serta kurangnya Sumber Daya Manusia SDM sebagai Penanggung Jawab Aplikasi SIKS-NG pada Bidang Penanganan Fakir Miskin. Kendala dan Hambatan dalam Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Sehubungan dengan hambatan dan upaya Dinas Sosial dalam memberikan bantuan sosial, Koordinator PKH juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penerima Bantuan PKH. Berikut petikan wawancara peneliti bersama Amru Alba ‚ monitoring dan evalusi terhadap penerima bantuan kami lakukan 3 bulan sekali setelah selesai pencairan, kami membuat laporan jumlah KPM penerima PKH se-Aceh Utara, jumlah KPM yang sudah menerima bantuan, tidak menerima bantuan maupun menerima bantuan tetapi tidak melakukan pencairan karena menabung. Laporan ini kami buat per KPM by name by address. Namun saat Indonesia dilanda pandemi covid-19, evaluasi terhadap penerima bantuan harus kami lakukan sebulan sekali karena bantuan dicairkan setiap bulannya dari April sampai saat ini ‛ wawancara 04/06/2020. Berkaitan dengan hambatan dan upaya Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara terkait dengan penanganan fakir miskin penulis telah mewawancarai Zulkarnaini, selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beliau mengatakan ‚… Dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin tentu memang ada kendala baik di tingkat Kabupaten, di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Gampong. Kendala tersebut dapat dilihat dari luas wilayah Kabupaten Aceh Utara yang memiliki 27 Kecamatan dan 852 Gampong, dengan jumlah penduduk paling tinggi dari Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh, dengan jumlah fakir miskin paling tinggi di Aceh, maka anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, terutama untuk kegiatan sosialiasi dan pendataan atau verifikasi dan validasi data keluarga miskin yang diwajibkan tersedianya dana sharring melalui Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dalam proses verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial juga membutuhkan petugas sosial disetiap desa, sehingga mampu mendapatkan data yang akurat / valid demi ketepatan sasaran calon penerima bantuan program penanganan fakir miskin ‛ wawancara, 20 Mei 2020. Rabumah, salah seorang warga Gampong Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ketika diwawancarai penulis menyatakan bahwa ‚.... PKH, BPNT dan BST sudah dilaksanakan di Gampong Keude Krueng Geukueh, namun menurut pantauan kami dan aparat gampong disini, yang menjadi hambatan adalah tidak semua keluarga fakir ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 145 miskin yang tinggal di gampong kami mendapat manfaat dari program penanganan fakir miskin, masih banyak fakir miskin yang belum menerima bantuan, baik itu Bantuan PKH, Pangan Non Tunai maupun Bantuan Sosial Tunai ‛ Wawancara, 02/05/2020. Menurut pemantauan informan diatas yang bahwa Program Keluarga Harapan, BPNT, dan BST sudah dilaksanakan di Gampong Keude Krueng Geukuh dengan baik namun menurut pantauan yang bersangkutan dan pendapat aparat gampong bahwa tidak semua keluarga fakir miskin menerima manfaat dari program penanganan fakir miskin tersebut. Sementara Koordinator Kabupaten PKH Aceh Utara, Amru Alba Abqa, tentang kendala dan hambatan mengatakan ‚………. Kendala dan hambatan dalam pelaksaan program PKH di tingkat desa dan kecamatan kami laporkan secara berjenjang ke koordinator Wilayah Korwil di tingkat propinsi, Koordinator Regional Koreg di tingkat Sumatera sampai ke Direktur Jaminan Sosial Keluarga di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Permasalahan dan kendala kami laporkan secara berkala, memang selalu diminta oleh Korwil karena permasalahan di setiap kabupaten pada umumnya sama. Untuk kasus yang berbeda, hanya terjadi di Aceh Utara pada waktu yang berbeda, langsung kita surati Direktur Jaminan Sosial Keluarga ‛ wawancara, 04/06/2020. Sehubungan dengan kendala pelaksanaan kegiatan penanganan fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara, penulis wawancarai Kasie Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, Muchlis, SH yang menyatakan bahwa ‚…….. Program penanganan fakir miskin sudah terlaksana di Kabupaten Aceh Utara untuk KPM dari keluarga fakir miskin atau istilah kami keluarga pra sejahtera. Yang menjadi hambatan adalah setiap hari ada saja warga yang mengaku sebagai fakir miskin datang ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten menyatakan bahwa belum menerima bantuan apapun, geuchik ada juga yang melaporkan bahwa masih bayak fakir miskin di gampongnya yang belum menerima bantuan. Penerima manfaat program sebagian adalah keluarga mampu bukan fakir miskin. Penerima manfaat ada juga yang menyalahgunakan bantuan, bantuan yang seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan dan kesehatan, namun digunakan untuk membeli kepentingan lain seperti membeli sembako, alat rumah tangga dan rehab rumah ‛ wawancara, 01/05/2020. Informan diatas menyatakan bahwa program penanganan fakir miskin telah terlaksana di Aceh Utara, yang penerimanya adalah fakir miskin, namun yang menjadi hambatan adalah masih ada keluarga sejahtera yang menerima bantuan sedangkan fakir miskin tidak menerimanya. Selain itu, penyalahgunaan bantuan oleh keluarga fakir mikin, bantuan yang seharusya digunakan untuk biaya sekolah dan membeli obat-obatan, namun digunakan untuk membeli kepentingan lain seperti sembako, alat rumah tangga dan merehab rumah. Selanjutnya sehubungan dengan kendala-kendala yang dihadapi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dilapangan tentang pelaksanaan program penanganan fakir miskin di Aceh Utara, penulis mewawancarai Koordinator Daerah Korda Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dengan pertanyaan apakah Pendamping BSP berwenang ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 146 untuk mengeluarkan Keluarga Penerima Manfaat KPM yang tidak tepat sasaran sehingga membuat pelaksanaan program tidak efektif?, Jika bisa, bagaimana Pendamping melakukannya? Bakhtiar, menyatakan bahwa ‚…. Setahu saya sudah sesuai dengan yang sudah dilakukan Pendamping, tidak bisa mengeluarkan KPM secara sepihak/ langsung. Pendamping hanya bisa melakukan pengisian Perbaikan Data Sosial Ekonomi KPM. Ada kalanya Pendamping juga bisa mengeluarkan KPM secara langsung dengan beberapa syarat, misalnya ada Berita Acara Hasil Musyawarah Bersama dari Aparatur Gampong yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah sejahtera, sesuai kriteria / benar-benar sudah kaya, mengisi form PDSE keluarga di Aplikasi SIKS-NG, mengundurkan diri atas kesadarannya...‛ wawancara, 16/06/2020. Dalam rangka evaluasi kegiatan penanganan fakir miskin, khususnya tentang bantuan PKH, Koordinator PKH Kabuoaten menjawab pertanyaan peneliti tentang pernah atau tidak melakukan evaluasi terhadap Kinerja Pendamping Sosial PKH, Amru Alba menjawab ‚... laporan evaluasi dan penilaian kinerja, kami laporkan secara berjenjang sebulan sekali, tanggal 15 setiap bulannya, langsung ke Direktur Jaminan Sosial Keluarga melalui Koordinator Kabupaten dan Koordinator Wilayah. Evaluasi yang dilakukan tentang keaktifan Sumber Daya Manusia SDM PKH bulan berjalan. SDM PKH terdiri dari Korkab, Administrator Pangkalan Data APD dan Pendamping Sosial PKH. Selain evaluasi bulanan, juga kami lakukan evaluasi tahunan, disetiap bulan Desember ‛ wawancara, 15/06/2020. Sehubungan kendala pelaksanaan program PKH tentang banyaknya pengaduan masyarakat pra sejahtera yang belum mendapatkan bantuan sementara warga dari keluarga kaya/ mandiri/ sejahtera tidak bersedia mengundurkan diri sebagai penerima PKH, Koordinator PKH Aceh Utara, Amru Alba Abqa mengatakan ‚... yang kami laporkan secara tertulis hanya yang sudah mengundurkan diri saja, istilah di PKH Non eligible, baik yang mengundurkan diri secara suka rela, dikeluarkan oleh Pendamping karena terbukti sudah sejahtera, maupun dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi e-PKH karena setelah diisi data sosial ekonomi oleh Pendamping, membuktikan KPM tersebut sudah sejahtera atau istilah di PKH desil empat ke atas ‛ wawancara 04/06/2020. Menjawab pertanyaan peneliti tentang apakah Koordinator PKH pernah melakukan evaluasi dan melakukan penilaian terhadap Kinerja Pendamping Sosial PKH. Korkab PKH, Amru Alba mengatakan ‚... Penilaian terhadap kinerja Pendamping itu adalah penilaian dua belas bulan kinerja dan kami berikan nilai, seperti rapor akhir tahun. Dalam rapor itu akan terlihat Pendamping yang sangat aktif, sedang dan kinerjanya kurang baik. Sebenarnya kami menilai Pendamping setiap saat, walau tidak langsung kami berikan nilai pada hari itu juga...‛ wawancara, 04/06/2020. Dari informan diatas penulis menyimpulkan bahwa kendala utama dalam penerapan program penanganan fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara salah satunya adalah anggaran. Anggaran saat ini, juga sudah dipotong untuk anggaran Covid-19, seharusnya dana yang dibutuhkan untuk penanganan fakir miskin lebih banyak. Jika anggaran tidak tersedia, maka seluruh ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 147 kegiatan juga tidak akan berjalan dengan mudah dan cepat. Jika anggaran tersedia untuk penanganan fakir miskin kemungkinan besar bisa diatasi dengan lebih cepat dan lebih mudah. Berdasarkan hasil wawancara tersebut penulis menyimpulkan faktor lain yang menghambat program penanganan fakir miskin adalah kurangnya sosialisasi serta kurangnya anggaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang penanganan fakir miskin. Sosialisasi yang tidak maksimal menyebabkan kurangya informasi yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat KPM di desa-desa, di kota-kota kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, serta masih ada masyarakat Aceh Utara yang belum mengetahui tentang program penanganan kemiskinan. Berkaitan dengan kendala tersebut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, mengatakan bahwa pihaknya akan lebih giat lagi melakukan sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat yang ada di 852 desa serta akan mengupayakan anggaran dalam tahun 2021 bisa diterima oleh setiap keluarga pra sejahtera di wilayah Kabupaten Aceh Utara. PEMBAHASAN Hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV serta pendapat informan yang menyatakan bahwa Peran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara masih kurang Optimal, walaupun Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyalurkan berbagai macam bentuk bantuan kepada fakir miskin seperti Program Keluarga Harapan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai BPNT sekarang disebut Bantuan Sosial Pangan BSP, Bantuan Sosial Tunai BST Terimbas Covid-19, Bantuan Usaha Ekonomi Produktif UEP Perorangan, Bantuan Usaha Kelompok Bersama UEP, Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni RS-RLTH, Bantuan Sembako Covid-19 serta bantuan sosial dari sumber lainnya. Dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin juga akan dapat terlaksana dengan baik apabila terpenuhinya Sumber Daya Manusia SDM yang profesional, sehingga mampu menerapkan atau melaksanakan program yang efektif dan efesien. Program penanganan fakir miskin di Kabupaten Aceh Utara masih dikategorikan kurang efektif, terutama disebabkan kekurangan anggaran Pemerintah Daerah dalam melakukan bimbingan teknis dan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia SDM terutama terhadap Pilar Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara. Berkaitan dengan kebijakan dan regulasi, di dalam rencana strategis Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara pada saat ini, anggaran yang tersedia untuk operasional bidang penanganan fakir miskin tidak mencukupi. Staf yang memiliki kualifikasi pendidikan kesejahteraan sosial masih minim serta sarana dan prasarana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara yang masih kurang memadai. Hal ini penting untuk menunjang kegiatan sosialisasi penanganan fakir miskin, dimana fakir miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermatabat sehingga terkadang emosinya tidak stabil. Fakir miskin terkadang tidak dapat melaksanakan ibadah menurut keyakinannya, tidak mampu makan tiga kali sehari, tidak memiliki pakaian yang berbeda untuk dirumah, ditempat bekerja, ke sekolah dan untuk berpergian, bagian terluas dari rumahnya berlantai tanah dan tidak ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 148 mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan. Penulis meneliti masalah fakir miskin karena kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa relevan untuk dikaji terus-menerus, walau masalah kemiskinan sudah ada sejak lama dan masih terus hadir ditengah-tengan kita saat ini. Ketika seseorang tidak sanggup memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, apalagi jika dibandingkan dengan taraf kehidupan tetangga dan kelompok lain di gampongnya, tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental dan fisiknya di bandingkan kelompok-kelompok lain ditempat tinggalnya, emosinya akan menjadi labil. Pada masyarakat yang bersahaja, fakir miskin identik dengan orang-orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan primer. Walapun begitu, pengertian kemiskinan akan berbeda dalam masyarakat kota. Kalau di kota, kemiskinan akan berarti harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan standar kehidupan kota sehingga kemiskinan menjadi masalah sosial. Kemiskinan merupakan masalah yang tiada henti mewarnai kehidupan warga Aceh Utara, mulai dari masa masa konflik bersenjata Gerakan Aceh Merdeka sampai pada orde reformasi sekarang ini. Kesinambungan masalah kemiskinan dari masa ke masa ditandai oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah satu ke pemerintah yang lain, dari bupati satu ke bupati yang lain. Kekurangan materi merupakan salah satu pemahaman kemiskinan, yang mencakup kebutuhan pangan, sandang, perumahan dan pelayanan kesehatan. Kebutuhan sosial, seperti tinggal di daerah kumuh, terpencil, tidak ada sarana transportasi, ketergantungan pada pemerintah kabupaten dan ketidakmampuan berpartisipasi dalam masyarakat. Pendidikan yang rendah, kekurangan informasi dan penghasilan yang tidak memadai. DAFTAR PUSTAKA Aji, A. M. 2015. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam. SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 22. Deswita, D. 2014. Kehidupan Sosial Ekonomi Keluarga Kawin Usia Muda Di Nagari Persiapan Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Doctoral dissertation, STKIP PGRI Sumatera Barat. Hadi, A. P. 2010. Konsep pemberdayaan, partisipasi dan kelembagaan dalam pembangunan. Yayasan Agribisnis/Pusat Pengembangan Masyarakat Agrikarya PPMA. Hartati, C. S., Abdullah, S., & Saputra, M. 2016. Pengaruh penerimaan dana otonomi khusus dan tambahan dana bagi hasil migas terhadap belanja modal serta dampaknya pada indeks pembangunan manusia Kabupaten/Kota di Aceh. Jurnal Administrasi Akuntansi Program Pascasarjana Unsyiah, 52. Hatu, R. 2010. Pemberdayaan Dan Pendampingan Sosial Dalam Masyarakat Suatu Kajian Teortis. Jurnal inovasi, 704. Iswandy, E. 2015. Sistem Penunjang Keputusan Untuk Menentukan Penerimaan Dana Santunan Sosial Anak Nagari Dan Penyalurannya Bagi Mahasiswa Dan Pelajar Kurang Mampu Di Kenagarian Barung–Barung Balantai Timur. Jurnal Teknoif, 32. Jonnadi, A., Amar, S., & Aimon, H. 2012. Analisis pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan di indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi, 11. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY - VOL. 06 NO. 02 2020 126-149 149 Latif, A. 2015. Dampak Fluktuasi Harga Bahan Bakar Minyak Terhadap Suplai Sembilan bahan Pokok di pasar Tradisional. Al-Buhuts, 111, 91-116. Maifizar, A. 2018. Karakteristik dan Fenomena Kemiskinan Keluarga Miskin Pedesaan di Aceh. Community Pengawas Dinamika Sosial, 23. Mirza, D. S. 2012. Pengaruh kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan belanja modal terhadap indeks pembangunan manusia di Jawa Tengah tahun 2006-2009. Economics Development Analysis Journal, 12. Nasirin, C. 2013. Program pemberdayaan anak-anak terlantar di Nusa Tenggara Barat. Sosiohumaniora, 153, 239-252. Perera, C. J., Zainuddin, Z., Piaw, C. Y., Cheah, K. S., & Asirvatham, D. 2020. The Pedagogical Frontiers of Urban Higher Education Blended Learning and Co-Lecturing. Education and Urban Society, 529, 1305-1329. Purwanto, N., & Rofiah, C. 2017. Pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Masyarakat Di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Comvice Journal of community service, 11, 29-32. Rahmansyah, W., Qadri, R. A., Sakti, R. R. A., & Ikhsan, S. 2020. Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia. JURNAL PKN Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 21, 90-102. Rochaida, E. 2016, June. Dampak Pertumbuhan Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Keluarga Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur. In Forum Ekonomi Vol. 18, No. 1. Rustanto, B. 2015. Menangani Kemiskinan. Bandung PT Remaja A. 2016. Analisis Efektifitas Kelompok Usaha Bersama KUBE Sebagai Instrumen Program Penanganan Fakir Miskin. Sosio Informa, 21. Sianturi, H. 2017. Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 11, 86-105. Sitepu, A. 2017. Penanganan Fakir Miskin Ditinjau Dari Konsep-Konsep Pekerjaan Sosial. Sosio Informa, 31. Sobarna, A. 2003. Konsep pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin perkotaan. Mimbar Jurnal Sosial dan Pembangunan, 193, 316-329. Suharto, E. 2009. Kemiskinan dan perlindungan sosial di Indonesia menggagas model jaminan sosial universal bidang kesehatan dilengkapi dengan UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU No. 11/2009 tentang kesejahteraan sosial. Alfabeta. Brimastya ParamadanysSulartoJoko SetionoThis study aims to analyze the policies and formulations of criminal law in tackling street children who commit crimes. The lack of realization of the state's responsibility for neglected children is due to the fact that the government system has not been running properly, and there is no strong desire from the government to take care of neglected children. The research uses a normative juridical approach socio-legal research as the basis for describing ideas. The results of this study are the obstacles that occur in the protection of the rights of Indonesian children, especially against street children who commit criminal acts, including The implementation of law enforcement itself; this concerns the ability of law enforcement officers, supporting facilities and infrastructure, government programs have not been fully able to realize effectively considering the level of the economic capacity of most Indonesian people is still low, lack of public knowledge, especially parents about children's rights, lack of understanding and related agencies and the community about the provisions of the International Convention on the Rights of the Child, Coordination between social and government organizations as well as between organizations relatively less social and cross-sectoral and international cooperation is not well SianturiAbstrakMerealisasikan pengaturan dana hibah dan bantuan sosial, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut, pengaplikasian akuntansi sektor publik sangat mendesak dilakukan sebagai alat untuk melakukan transparansi dalam mewujudkan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance. Kedudukan dana hibah dan bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir atau mengurangi tingkat kemiskinan di suatu daerah, maka pengelolaan keuangan dana hibah dan bantuan sosial harus sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun Kunci Kedudukan Keuangan Daerah; Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial; Perspektif Keuangan of urban higher education institutions often explore new methods of teaching using innovative techno-pedagogical approaches. This study reports on postgraduate students’ perceptions of the blended learning mode of delivery, co-taught by two lecturers concurrently during the “Qualitative Research” elective course offered for the Master of Educational Leadership program, in a reputed Malaysian university. A qualitative action research methodology was adopted for this study with students’ comments captured through Padlet. Results indicate that students have very positive perceptions of their experiences gained through blended learning and co-lecturing. The findings of this action research study provide evidence of the meaningful and personalized learning experiences reported by students, gained through the collaborative blended mode of delivery. The results also provide more thoughtful reflections for teachers to draw on students’ feedback and possibly adapt their teaching practices to better accommodate students learning needs. Arfriani MaifizarKemiskinan merupakan suatu permasalahan sosial masa kini, karena masyarakat sangat sulit keluar dari kondisi kemiskinan yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh kehidupan masyarakat hanya cukup untuk memenuhi kebuhan konsumtif rumah tangga, sehingga penghasilan yang diperoleh tidak mampu untuk melakukan ivestasi dalam dunia pendidikan maupun dunia usaha. Lebih menarik perhatian Aceh pasca tsunami, sebahagian kecil masyarakat pesisir yang desanya tidak layak untuk dijadikan pemukiman penduduk maka direlokasikan ketempat yang baru, sehingga dari tempat yang baru tersebut masyarakat sulit beradap tasi karena kondisi alam yang tidak potensial dalam mengembangkan ekonomi rumah tangga. Akibat fenomena tersebut mayoritas para suami bekerja keluar, ada yang menjadi nelayan, petani dan juga ada yang menjadi buruh, sedangkan kaum ibu hanya menjadi menjadi ibu rumah tangga yang tidak produktif. Para ibu rumah tangga hanya duduk dirumah dengan tidak ada pekerjaan karena pengangguran yang dihadapinya. Penganguran ini terjadi karena tidak memiliki skill dalam bidang tertentu, hanya mengharapkan dari hasil kelautan dan penangkapan ikan di sungai. Sayangnya kemiskinan juga terjadi pada kaum lansia yang tidak memiliki keluarga yang produktif, dimana lansia tersebut walaupun akses transportasi yang jauh tetap mencari nafkah kesungai untuk mempertahankan kemiskinan ini di perparah dengan program pemerintah yang tidak tepat sasaran dalam memberdayakan keluarga miskin. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Gampong Cot Kumbang dan Gampong Suak ie beuso, pendekatan penelitian yaitu menggunakan metodelogi kualitatif, teknik penarikan sampel yaitu purposive sampling. Adapun hasil penelitian yaitu Jauhnya akses ekonomi masyarakat, kegagalan pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah dan LSM dan ketergantungan yang berlebihan masyarakat kepada Pemerintah. Keywords Kemiskinan, Keluarga, Desa, Ekonomi Lemah, Faktor Kemiskinan Chairun NasirinPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan dan hasil programpemberdayaan anak-anak terlantar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian inimemperlihatkan beberapa hal sebagai berikut Pertama, Pemerintah Provinsi NTB telah mejalankanProgram Pemberdayaan Anak Terlantar melalui berbagai bentuk kegiatan seperti Pendidikan danpelatihan bagi anak terlantar melalui BLK/KLK/LBK, bantuan usaha ekonomi produktif, bantuanbagi organisasi sosial, yayasan dan lembaga swadaya masyarakat, melakukan kegiatan pelatihankewirausahaan bagi anak-anak terlantar, dan melakukan pendampingan sosial bagi anak-anakterlantar, serta melaksanakan sosialisasi dan diseminasi tentang perlindungan anak. Namun, apayang telah dilakukan oleh Pemprov NTB masih jauh dari esensi pemberdayaan sepertimenciptakaniklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang enabling, memperkuat potensi ataudaya yang dimiliki oleh masyarakat empowering, dan memberdayakan mengandung pula artimelindungi. Kedua, Pelaksanaan program pemberdayaan anak terlantar di NTB dinilai memberikanhasil dan manfaat bagi komunitas anak-anak terlantar. Namun. hasil dan manfaat tersebut belumdirasakan secara merata oleh keseluruhan anak terlantar di NTB dan belum jelas sejauhmanakeberlanjutan program Sulistio MirzaThe purpose of this study is to know the influences of poverty, economic growth and capital expenditures to the Human Development Index HDI in Central Java. The result of Panel data regression indicates that poverty significantly and negative related to IPM. The economic growth has positive and significant impact on IPM. Next, the capital expenditures have a positive and significant effect on the HDI. It is recommended that the planning policy of government does not only view the achievement of economic growth but also the target of human development. It is because economic growth has not been able enough to improve the quality of human resources, especially in the aspects of education, health and dari penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar pengaruh kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan belanja modal terhadap Indeks Pembangunan Manusia IPM di Jawa Tengah. Hasil regresi data panel menunjukkan bahwa kemiskinan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap IPM. Pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif dan signifikan terhadap IPM dan belanja modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap IPM. Disarankan agar dalam merencanakan kebijakan pemerintah tidak hanya melihat dari pencapaian target peningkatan pertumbuhan ekonomi saja namun juga target peningkatan pembangunan manusia karena pertumbuhan ekonomi sendiri belum memadai untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada aspek pendidikan, kesehatan dan pendapatan Hartati Syukriy AbdullahMulia SaputraSince it is designated as a special autonomy province, Aceh has received substantial funds by the central government, either the special autonomy fund and Gas Share Additional Funding. The local government can use these funds to develop infrastructure in various sectors in order to support the welfare of the community, one of which can be measured by the HDI Human Development Index. The Regencies/Cities Authorities have budgeted a subtantial capital expenditure to the infrastructure development. The special autonomy issue associated with the community welfare measured with the HDI is, therefore, interesting to conduct a study. The purpose of this study was to examine and analyze the effect of the receipt of special autonomy and Gas Share Additional Fundingfunds toward the capital expenditures and their impact on Human Development Index in Districts/Municipalities in Aceh study is a hypothesis testing research by using path analysis to figure out the population data collected based on documents and reports that are made available. Abstrak Sejak ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus otsus, Aceh memperoleh dana daerah yang cukup besar, baik dari dana otsus maupun dari TDBH migas. Dengan dana yang besar tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur diberbagai sektor untuk dapat menunjang kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dapat diukur dengan IPM. Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah Kabupaten/kota di Aceh telah menganggarkan belanja modal yang cukup besar. Oleh karena itu, isu otonomi khusus dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan IPM menjadi hal menarik untuk dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh penerimaan dana otonomi khusus dan TDBH Migas terhadap belanja modal serta dampaknya pada IPM kabupaten/kota di Aceh. Jenis penelitian ini merupakan hypothesis testing reasearch dengan menggunakan path analysis terhadap data populasi yang dikumpulkan berdasarkan dokumen dan laporan yang telah tersedia di Bappeda Aceh, DJPK Departemen Keuangan dan Badan Pusat Statistik BPS Aceh. Hasil penelitian membuktikan bahwa penerimaan dana otsus dan TDBH 2 Jurnal Mangister Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah KualaWildan RahmansyahResi Ariyasa QadriRTS Ressa Anggia SaktiSyaiful IkhsanThis study aims to investigate the problem mapping on social aid distribution in Indonesia for COVID-19 handling. The administration of social assistance program by the Government has been executed for 6 months yet confusing and slow to be accepted by the society. This research implemented the literature and social media review as methodology of research by giving a meaning towards secondary data. The result of this study provided a problem mapping and unveiling the problem root cause cause regarding various social assistance programs conducted by the Government. The result of this study suggested that there are several social assistance problems identified consisting of the issues of budget allocation in different ministries, unintegrated recipient data issues, and problems of the social assistance distribution system. This study implies that the government should take cooperation, coordination and harmonization between the central government, the district, and private institutions to be precise, effective and efficient and supported by a good system, integrated, transparent and accountability in the distribution of the social aid. . Penelitian ini dilakukan untuk melakukan pemetaan permasalahan penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah. Pemberian bantuan sosial tersebut sudah dilakukan selama 6 bulan tetapi terkesan membingungkan, lambat diterima oleh masyarakat dan tidak tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi literatur, yaitu metode riset yang berorientasi pada pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber untuk dikembangkan menjadi suatu pengetahuan baru. Hasil dari penelitian ini berupaya memberikan gambaran mengenai peta permasalahan dan penyebab utama dari berbagai carut marut permasalahan program bantuan sosial pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Permasalahan peyaluran bantuan sosial yang terjadi antara lain yaitu masalah alokasi anggaran ditiap kementerian berbeda, masalah data penerima bantuan yang tidak terintegrasi, dan masalah sistem penyaluran bantuan sosial tersebut. Implikasi dari peneltian ini adalah dibutuhkan kerjasama, koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga swasta agar tepat sasaran, efektif dan efisien serta didukung oleh sistem yang baik, terintegrasi, transparan dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos Sosial Ekonomi Keluarga Kawin Usia Muda Di Nagari Persiapan Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Doctoral dissertationD DeswitaDeswita, D. 2014. Kehidupan Sosial Ekonomi Keluarga Kawin Usia Muda Di Nagari Persiapan Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Doctoral dissertation, STKIP PGRI Sumatera Barat.
StrukturKelompok Usaha Bersama Struktur Kelompok Usaha Bersama. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga. 21 februari 2022 611 kali.
Apakah anda sedang mencari informasi Contoh Proposal Bantuan Dana Fakir Miskin. Profil Contoh Proposal Proposal Kube Fm Proposal Bantuan Dana Program Kessos Kementerian Sosial Republik Indonesia Kitabisa Santunan Yatim Fakir Miskin Thn Viii Ramadhan 2018 Proposal Kegiatan Bhakti Sosial Benteng Surya Nusantara Proposal Santunan Anak Yatimpiatu Search Proposal Bantuan Dana Idslidenet Itulah yang dapat admin bagikan mengenai contoh proposal bantuan dana fakir miskin. Admin blog Berbagi Contoh Proposal 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh proposal bantuan dana fakir miskin dibawah ini. Proposal Bantuan Dana Untuk Santunan Anak Yatim Docx Benteng Surya Nusantara Proposal Santunan Anak Yatimpiatu 4 Contoh Surat Permohonan Bantuan Yang Baik Dan Benar Contoh Proposal Anak Yatim Contoh Proposal Anak Yatim Proposal Bantuan Dana Untuk Santunan Anak Yatim Kitabisa Santunan Yatim Fakir Miskin Thn Ke 9 Ramadhan 2019 Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Lkks Provinsi Banten Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Lkks Provinsi Banten Contoh Proposal Penggalangan Dana Dan Bantuan Bencana Alam Proposal Permohonan Dana Santunan Idul Fitri 1437 H 2016 Contoh Proposal Kegiatan Ramadhan Proposal Itulah gambar-gambar yang dapat kami kumpulkan mengenai contoh proposal bantuan dana fakir miskin. Terima kasih telah mengunjungi blog Berbagi Contoh Proposal 2019.
3 Bagaimana Kaitan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XIV Pasal 34 ayat (1) tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemsikinan Perspektif Siyasah Dusturiyah?
No. 01/LA/KDR/VII/2011 Lamp. 1 berkas Hal Mohon Bantuan Dana Penyantunan Anak Yatim/ Piatu dan Fakir Miskin Kepada Para Donatur Yang Di Rahmati Allah SWT Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabat sampai kepada kita umatnya yang berada pada jalur hidayah sampai akhir zaman. Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Romadlon 1432 H, kami selaku Pengurus Lembaga An-Nuur akan mengadakan santunan anak yatim/ piatu dan fakir miskin yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada hari Ahad, 21 Romadlon 1432 H/ 21 Agustus 2011 M. Kegiatan ini diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar Rp alokasi dana terlampir, sementara dana dari masyarakat yang sudah terkumpul sebanyak dengan demikian untuk kegiatan amal mulia tersebut kita masih kekurangan dana sebesar Untuk itu, kami mohon uluran tangan dan keikhlasan hati para dermawan demi terlaksananya kegiatan sekaligus sebagai bekal bagi kita semua untuk menanam ladang dan investasi akhirat. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan daftar nama anak yatim/ piatu dan fakir miskin, anggaran dana dan susunan kepengurusan serta sekilas tentang Lembaga An-Nuur. Demikianlah permohonan bantuan dana untuk penyantunan anak yatim/ piatu dan fakir miskin ini kami sampaikan, Atas bantuan Bapak/ Ibu kami sampaikan banyak terima kasih. Teriring do’a Jazaakumullohu Ahsanal jazaa’. Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. Kediri, 28 Juli 2011 Ketua Lembaga An-Nuur Hj. NUR HASANAH, Sekretaris NUR ROHMAN Pendahuluan Alhamdulillaahirobbil’aalamiin, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah serta limpahan rahmat bagi umat di muka bumi ini. Manusia, sebagai Khalifatullah dalam kehidupan sehari-hari selalu berhubungan dengan tiga hal yaitu dengan Allah SWT habluminallah, dengan sesama manusia habluminannas dan dengan alam semesta. Hablumminallah diwujudkan dalam pelaksanaan ibadah pengabdian hanya kepada Allah SWT dan dilaksanakan dengan ibadah mahdhoh. Selain itu Allah SWT pun telah memberikan tuntunan agar sesama manusia hidup berdampingan dengan mengedepankan rasa saling menghormati dan tolong menolong dalam kebersamaan dan persaudaraan melalui zakat, infaq, shodaqoh dan amal-amal lain yang ghoiru mahdhoh. Sebagaimana dalam kisah saat seseorang menanyakan kepada Rasulullah SAW, siapa yang telah menjalankan ibadah haji dengan mabrur? Rasululllah SAW menjawab, yaitu seseorang yang tidak pergi ke ka’bah karena telah mengorbankan harta tabungan ibadah hajinya untuk membantu tetangga yang lebih membutuhkan. Kisah lain tentang hubungan dengan alam semesta, yaitu saat seekor anjing sedang kehausan maka diberikan kepadanya air oleh seorang wanita penghibur, yang walaupun profesi wanita tersebut adalah pekerjaan yang hina, tetapi karena keikhlasan untuk menyelamatkan seekor anjing, maka wanita itu mendapatkan ampunan dan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. Dari dua kisah tersebut, maka jelaslah bahwa dengan dilandasi keteguhan dan kesungguhan dalam menjaga hubungan dengan Allah, seorang hamba yang telah berusaha untuk bermanfaat buat sesama manusia dan alam semesta maka Allah SWT akan memberikan tempat yang terbaik kepada mereka di sisiNya khoirunnaas an-fa’uhu linnaas. Berkaitan dengan hal tersebut dan menyambut datangnya bulan suci Romadlon 1432 H, Lembaga An-Nuur melihat perlunya terus dipelihara rasa saling mengasihi dan tolong menolong didalam masyarakat melalui kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, disamping bertujuan untuk menjaga dan mengukuhkan hubungan dengan Allah SWT. misi mulia tersebut akan kami tuangkan dalam sebuah kegiatan “Santunan Anak Yatim/ Piatu dan Fakir Miskin”. Adapun penjelasan yang terperinci akan kami sampaikan pada bagian setelah pendahuluan ini. Semoga proposal yang kami buat ini mendapat ridha dari Allah SWT. Dasar Pemikiran Menyantuni Anak Yatim dan Fakir Miskin merupakan kewajiban kaum muslimin dan orang yang mengabaikannya dianggap sebagai pendusta agama dan diancam dengan azab neraka QS. Al-Ma’un 1-2 dan QS. Ad-Dhuha 9-11 Ada ratusan anak yatim dan puluhan fakir miskin binaan kami yang sangat membutuhkan uluran tangan dari para dermawan Bulan suci Romadlon yang sudah diambang pintu merupakan momen paling tepat untuk menumbuhkan semangat ber-zakat, infaq, shodaqoh, dan beramal mulia diantaranya dengan memberi santunan kepada anak yatim/ piatu dan fakir miskin. Mengingat di bulan suci Romadlon banyak kemenangan dan semua amal akan di lipat gandakan pahalanya, nafas menjadi tasbih, tidur menjadi ibadah, doa menjadi ijabah. Tujuan Meningkatkan iman dan taqwa dengan segala cara untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT serta memupuk ukhuwah islamiyah antara sesama dalam rangka menyambut bulan suci Romadlon. Menumbuhkan kesadaran diri untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT dengan menyantuni anak yatim/ piatu dan fakir mikskin agar dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan bisa ikut merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri. Meningkatkan kehidupan sosialitas bermasyarakat. Bentuk Kegiatan Penyantunan untuk anak yatim/ piatu dan fakir miskin yang masing-masing akan mendapatkan Santunan anak yatim/ piatu untuk membeli pakaian hari raya, sandal/ sepatu, jilbab/ peci dan sarung masing-masing senilai Rp. Santunan fakir miskin masing-masing Rp. 5 Kg beras tiap anak yatim/ piatu dan fakir miskin Buka Puasa Bersama Waktu dan Tempat Pelaksanaan Hari Ahad Tanggal 21 Romadlon 1432 H / 21 Agustus 2011 M Waktu – Wib Tempat Lembaga An-Nuur Kediri Anggaran Secara garis besar, biaya yang diperlukan kegiatan ini diperkirakan sebesar Rp dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah dengan rincian anggaran terlampir. Adapun bantuan bisa berupa uang, beras atau pakaian. Pengurus Lembaga An-Nuur Susunan Pengurus Lembaga An-Nuur terlampir. Penutup Demikianlah Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim/ Piatu dan Fakir Miskin yang kami rencanakan, semoga berkat bantuan para dermawan baik dari instansi pemerintah maupun non pemerintah kegiatan ini berjalan lancar sesuai harapan serta bisa memberi manfaat sebesar-besarnya kepada ummat dengan segala rahmat, petunjuk dan ridha Allah SWT. Aamiiin.. Atas segala perhatian dan bantuan Bapak/ Ibu/ Sdr/ Sdri kami haturkan jazaakumullaahu ahsanal jazaa’, semoga Allah SWT selalu memberikan limpahan rahmat serta kemudahan rizki didalam mengarungi bahtera kehidupan di alam dunia ini. Proposal ini sekaligus merupakan Undangan Resmi untuk menghadiri kegiatan tersebut pada tempat dan waktu yang telah di tentukan. Kediri, 28 Juli 2011 LEMBAGA AN-NUUR Ketua Hj. NUR HASANAH, Sekretaris NUR ROHMAN Lampiran I Daftar Nama Anak Yatim/ Piatu dan Terlantar Binaan Lembaga An-Nuur No Nama L/P Orang Tua Ket 1 Adam L yayuk Yatim 2 Adib L istiwi Yatim 3 Adison L sony Yatim 4 Afika P yatim piatu Yatim Piatu 5 Afit P Nasikun Yatim 6 Agnes P mariyem Yatim 7 Agus L Partik Yatim 8 Agus Efendi L Bibit Yatim 9 Ahmad L matsuri Yatim 10 Ahmad Dany L zainaf Yatim 11 Ahmad Ferdian L sutini Yatim 12 Albert L yayuk Yatim 13 Aldo L Jamini Yatim 14 Alens L mubnidah Yatim 15 Alfin Asep Maulan L panut Yatim 16 Alhiqni P Marfu’ah Yatim 17 Allif L katijem Yatim 18 Alwi L Madamin Yatim 19 Amar L yatim piatu Yatim Piatu 20 Ana P imam Yatim 21 Anan P Sumiati Yatim 22 Anas L Musiri Yatim 23 Andi L Slamet Yatim 24 Andik L Narima Yatim 25 Andik L Maspiaten Yatim 26 Andra P rukimah Yatim 27 Andri Wahyu L h. salim Yatim 28 Anggun P Sinem Yatim 29 Anggun P Supi Yatim 30 Anggun P Santo Yatim 31 Ani P basir Yatim 32 Ani P Sumiati Yatim 33 Ardi Prayoga L sony Yatim 34 Arif L siyami Yatim 35 Arip L Samuji Yatim 36 Aripin L – Piatu 37 Aris L Musiri Yatim 38 Asmi P Suwati Yatim 39 Ayu P ridwan Yatim 40 Bagas L koyo Yatim 41 Bahak L sukinah Yatim 42 Baidowi L Yatim Piatu Yatim Piatu 43 Bastami L patimah Yatim 44 Bayu L Wasinto Terlantar 45 Bayu L sentot Yatim 46 Bentar L Muri Yatim 47 Binti P saerah Yatim 48 Budi L Mujiati Yatim 49 Budi L budi Yatim 50 Dafid L dasi Yatim 51 Dafir L Yatim Piatu Yatim 52 Danang L Mukin Yatim 53 David L Poko Yatim 54 Debby L agus s. Yatim 55 Debi P zaet Yatim 56 Dela P Mu’minin Yatim 57 Deni L zaet Yatim 58 Desi P basuki Yatim 59 Dia Ananda P Kaniwati Yatim 60 Diah P Bibit Yatim 61 Dian L Blending Yatim 62 Dian L sujono Yatim 63 Dian Megantara L Bidayah Yatim 64 Dimas L supi Yatim 65 Dimas L kholipah Yatim 66 Dinda P siyami Yatim 67 Dita P Sarah Yatim 68 Doni L Samen Terlantar 69 Duwi P Muji Yatim 70 Dwi Setyo P insap Yatim 71 Dwidiana P Poniyem Yatim 72 Dzulkifli L Marfu’ah Yatim 73 Edi Sukamto L Mujiati Yatim 74 Eka P Narima Yatim 75 Eko Prasetyo L Nggaling Yatim 76 Ela P Situn Yatim 77 Elya Rahmadani P marjuki Yatim 78 Emi Nurmala S. P Minten Yatim 79 Erna P ridwan Yatim 80 Erni P Dami Yatim 81 Eva P Mu’minin Yatim 82 Evi Wulan Sari P sony Yatim 83 F. Zahrah P fitriyah Yatim 84 Fahrul L dami Yatim 85 Faisal L insap Yatim 86 Faiza P Nuriyah Yatim 87 Fany Fajar P bisri Piatu 88 Fatkur L Khalipah Yatim 89 Fida P lilik Yatim 90 Firmansyah L – Yatim 91 Fitria P agus s. Yatim 92 Galih L lestari Yatim 93 Gudel L parni Yatim 94 Haikun L Ti’ah Yatim 95 Hana P Ti’ah Yatim 96 Harna L Samuji Yatim 97 Hasanudin L solekan Yatim 98 Herman L patun Yatim 99 Heru L Zubaidah Yatim 100 Hizam L Nasikun Yatim 101 Iin P lestari Yatim 102 Ika Nur Kumala P jamil Terlantar 103 Imam Muslim L Fatemi Yatim 104 Indah P lasmi Yatim 105 Indra P Samuji Terlantar 106 Indro L tuki Yatim 107 Intan P Suwira Yatim 108 Intan P waluyo Yatim 109 Intan Astari P sodiq Piatu 110 Irfan L Sukardi Yatim 111 Irfan L Suparlan Yatim 112 Irvan L malikah Yatim 113 Isma P Siti Aminah Yatim 114 Istiqomah P surati Yatim 115 Iswanto L sri Yatim 116 Jadri L Safiah Yatim 117 Jamar L Samuji Yatim 118 Japin L Samuji Yatim 119 Jeklin P jumiati Yatim 120 Kasanah P podo Yatim 121 Katrin P Slamet Yatim 122 Khoirul L Karti Yatim 123 Komala P mariyem Yatim 124 Kristian L aldo Yatim 125 Lukman Kamaludin L Jumarni Yatim 126 M. Abid L katijah Yatim 127 M. Afad L Surahman Yatim 128 M. Ahya’ L Riani Yatim 129 M. Akhir L Riani Yatim 130 M. Alfin L Ulama Yatim 131 M. Ali L Masrurin Yatim 132 M. Andika L Jamiati Yatim 133 M. Chalilur L Ngisah Yatim 134 M. Choirudin L Yatemi Yatim 135 M. Faruq L Imamah Yatim 136 M. Irfan L sudarno Yatim 137 M. Lutfi Hapi L Ulama Yatim 138 M. Wafi L Imamah Yatim 139 M. Yatin L fatimah Yatim 140 M. Zakaria L ponirah Yatim 141 Mamat L kotim Yatim 142 Maria P Asfiyah Yatim 143 Mia P Jariyah Yatim 144 Mitra P Mariyam Yatim 145 Moh. Abdillah L Fatemi Yatim 146 Moh. Abdullah L Legiman Terlantar 147 Moh. Abidin L Kanah Yatim 148 Moh. Aziz L Alfiah Yatim 149 Moh. Badrus L gimah Yatim 150 Moh. Chairul L dami Yatim 151 Moh. Idrib L Yatemi Yatim Piatu 152 Moh. Rika L Maryam Yatim 153 Moh. Setyo W. L pantes Yatim 154 L Prihatin Yatim 155 Muhammad Danang L Rodiyah Yatim 156 Munir L Yatim Piatu Yatim Piatu 157 Mutia P Indriyani Yatim 158 Nada Karisma P Sarapan Yatim 159 Nanang P patim Yatim 160 Narita Sari P Karji Yatim 161 Natasya P Deni Yatim 162 Nilam Sari P matsuri Yatim 163 Nofi P jumino Yatim 164 Novi P raihan Yatim 165 Nur Aldin L sholihah Yatim 166 Nur Yahya L Komariyah Yatim 167 Nurjanah P Blending Terlantar 168 Nurokim L Kanah Yatim 169 Partin P Kasinah Yatim 170 Parto L Fitrah Yatim 171 Patkurahim L Samuji Yatim 172 Pendi L Katiyah Yatim 173 Prehaten P Sium Yatim 174 Pujiatin P suparmi Yatim 175 Puput P Sarah Yatim 176 Putri P Surati Yatim 177 Putri P solik Yatim 178 Putrid Wijayanti P Yatim Piatu Yatim Piatu 179 Rama Eka P. L – Yatim 180 Ranayu L raikah Yatim 181 Regita P Julaikah Yatim 182 Rehan L Suntari Yatim 183 Retno P poniyem Yatim 184 Ria L Luki Yatim 185 Ridwan L soleh Yatim 186 Rifa F. P sutini Yatim 187 Rika P kalimah Yatim 188 Riko L budi Yatim 189 Riyan L Sulis Yatim 190 Rizki F. L sunarti Yatim 191 Rober L juwariyah Yatim 192 Roni L Sumarti Yatim 193 Rudi L Nuriyah Yatim 194 Sabrawi L Fatim Yatim 195 Safira P Indriyani Yatim 196 Sahrul L Dika Yatim 197 Santi P Warti Yatim 198 Sasa’ P Murgini Yatim 199 Setyo Budi L trimo Yatim 200 Silfia P Gimah Yatim 201 Sintia P Giyem Yatim 202 Siska P Sri Susi Yatim 203 Siswoyo L Sulastri Yatim 204 Siti Amur Rosidah P Umi Hanik Yatim 205 Siti Azmi P mubnidah Yatim 206 Siti Fatimah P Kanah Yatim 207 Solahudin L Surati Yatim 208 Solikul L aspiyah Yatim 209 Sri Ayu P tamsi Yatim 210 Sri Rejeki P kaseri Yatim 211 Sulaiman L Kanah Yatim 212 Sumeh L Yati Yatim 213 Sumeh P kaseri Yatim 214 Sunawan L Yatiran Terlantar 215 Surgiawati P muntamah Yatim 216 Susanti P Kasipan Yatim 217 Suyani L patun Yatim 218 Syaiful L markum Yatim 219 Syela P lasmi Yatim 220 Tatak Agananta L Wining Yatim 221 Taufik L jumilah Yatim 222 Teguh L manikah Yatim 223 Tirzib P Marfu’ah Yatim 224 Tiyo L Muji Yatim 225 Tomi L arul Yatim 226 Tri Sutresno L supi Yatim 227 Triwahyuni P Kasimah Yatim 228 Tutik P Katemi Yatim 229 Ulul Hanifah P Sarapan Yatim 230 Uswatun P jumilah Yatim 231 Uun P Supi Yatim 232 Vivi P Sujono Yatim 233 Wahyu L Parmi Yatim 234 Wahyu P Tarmilah Yatim 235 Wahyu L koyo Yatim 236 Weni P Nggaling Terlantar 237 Widya P Minah Yatim 238 Widya P pantes Yatim 239 Wiji P suwira Yatim 240 Winda P Minah Yatim 241 Yadin L Rumi Yatim 242 Yahya L Fatim Yatim 243 Yani L Rumi Yatim 244 Yaya L Dasri Yatim 245 Yoga L komariyah Yatim 246 Yogi L sutini Yatim 247 Yona L nani Yatim 248 Yuanita P waluyo Piatu 249 Yuda L Surahman Yatim 250 Zaki L Suhartono Yatim 251 Zudi L Katiyah Yatim 252 Zulaikah P yatim piatu Yatim Piatu Lampiran II Daftar Nama Fakir Miskin Binaan Lembaga An-Nuur NO NAMA ALAMAT 1 Asminah Gapuk, 2 Atim Gapuk, 3 Badriyah Gapuk, 4 Baugit Gapuk, 5 Fatim Gapuk, 6 Gimah Gapuk, 7 Hafid Gapuk, 8 Hari Gapuk, 9 Hastonah Gapuk, 10 Iin Gapuk, 11 Jamiyat Karangdoro, Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri 12 Juwariyah Dawung, Kec. Mojo, 13 Kasiyati Gapuk, 14 Katini Gapuk, 15 Khotijah Gapuk, 16 Komariyah Bogo, 17 Mahmud Gapuk, 18 Malik Gapuk, 19 Mardiyah Gapuk, 20 Mariyah Gapuk, 21 Maspiyatin Ngawinan, Ds. Bulu, 22 Mbah Ro’ Jabang, 23 Mbak Rin Jabang, 24 Mbok Muntamah Gapuk, 25 Mbok Yem Gapuk, 26 Miftah Gapuk, 27 Mijum Gapuk, 28 Minin Bendo, 29 Munaji Gapuk, 30 Pairin Gapuk, 31 Payem Gapuk, 32 Purwanto Gapuk, 33 Riyani Karangdoro, 34 Rofik agus Gapuk, 35 Ruminah Gapuk, 36 Rumisah Gapuk, 37 Rupi’ah Gapuk, 38 Saumi Gapuk, 39 Siti ngaisah nuri Bogo, 40 Sofiyati Karangdoro, 41 Siti rasimah Ngawinan, Ds. Bulu, 42 Sukron Ndukuh, 43 Sulhan Gapuk, 44 Suliyah Gapuk, 45 Susilowati Ngawinan, Ds. Bulu, 46 Tatik Gapuk, 47 Ulfah Gapuk, 48 Umaha Gapuk, 49 Wakiran Gapuk, 50 Wiji Gapuk, 51 Yatemi Ngawinan, Ds. Bulu, 52 Yatimah Ngawinan, Ds. Bulu, 53 Yuli Gapuk, 54 Yulil Gapuk, 55 Yunarti Bogo, 56 zubaidah Gapuk, Lampiran III SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA AN-NUUR KECAMATAN SEMEN KABUPATEN KEDIRI PERIODE 2009-2014 1. PENDIRI H. MUZAYYIN AHMAD Hj. NUR HASANAH, 2. PEMBINA H. MUZAYYIN AHMAD 3. PENGAWAS KH. CHOIRUDIN Kyai NURUL HUDA 4. KETUA UMUM Hj. NUR KHASANAH KETUA USTADZ CHOIRUN NI’AM 5. SEKRETARIS UMUM NUR ROHMAN SEKRETARIS MARLINA 6. BENDAHARA UMUM Hj. TATIK BENDAHARA MUHAMMAD MALIK Lampiran IV RENCANA ANGGARAN Kegiatan Unit Jumlah per Unit Jumlah Total A. Kesekretariatan Proposal, Bundel 20 7,000 140,000 Prin Proposal 15 1,000 15,000 Amplop 1 15,000 15,000 Undangan 350 200 70,000 Jumlah 240,000 B. Acara Santunan anak yatim 252 25,000 6,300,000 Santunan Fakir Miskin 56 25,000 1,400,000 5 kg beras 308 30,000 9,240,000 Jumlah 16,940,000 C. Konsumsi Buka puasa bersama 350 10,000 3,500,000 Jumlah 3,500,000 E. Publikasi & Dokumentasi Photo dan cetak 1 100,000 100,000 Jumlah 100,000 G. Transportasi & Akomodasi Undangan & Publikasi 1 100,000 Jumlah 100,000 Total 20,880,000 Terima kasih kami ucapkan kepada Para Donatur yang telah memberikan bantuannya, berupa dana, beras, pakaian, maupun prasarana lain, bantuan Anda telah/ akan kami tasarufkan untuk kepentingan Anak Asuh Panti dan Anak Asuh non Panti Lembaga An-Nuur. Jazaakumullahu khairan jazaa’, Semoga Allah selalu memberkahi. Lampiran V . PROGRAM KERJA LEMBAGA AN-NUUR 2009-2014 No Bidang Jenis Kegiatan Keterangan 1 Pendidikan Mendata anak yatim piatu dan anak terlantar sesuai pendidikannya Terlaksana Memberi santunan berupa alat tulis dan seragam sekolah Terlaksana Memantau perkembangan prestasi anak yatim piatu dan anak terlantar Terlaksana Mengadakan pelatihan / les ketrampilan seni baca al-qur’an, da’wah dan hadroh seni kebudayaan islam kepada anak yatim piatu dan anak terlantar di panti Lembaga An-Nuur Terlaksana Pengenalan kitab kuning, pengajian tafsir & fiqih Terlaksana Sema’an Al-qur’an Terlaksana 2 Ekonomi Pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan anak terlantar anak 5 kg beras setiap bulan Hampir Terlaksana Mengadakan pertemuan wali yatim piatu tiap bulan untuk pembinaan sesuai skill masing-masing menuju keluarga sejahtera. Terlaksana Memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan terlantar yang khitan, sakit dan pembiayaan sekolah Terlaksana Mengadakan pembinaan ketrampilan pada pra anak yatim piatu dan anak terlantar menjahit, obras, bordil, memasak, bengkel, komputer, gerak tari Terlaksana sebagian 3 Keorganisasian Program Turba dari desa ke desa untuk mengetahui secara langsung kesehatan dan kesejahteraan anak yatim Terlaksana 4 Kesehatan Mengadakan pertemuan wali yatim piatu dan anak terlantar tiap bulan untuk memantau keluhan-keluhan baik dari segi kesehatan maupun kesejahteraan Terlaksana Menjalin hubungan dengan rumah sakit terdekat untuk pelayanan kesehatan anak yatim piatu dan anak terlantar. Terlaksana Komunikasi secara langsung terhadap koordinator desa apabila terjadi suatu permasalahan terhadap anak yatim piatu dan anak terlantar. Terlaksana tiap bulan Mengadakan sunatan masal tiap tahun. Belum Terlaksana Mengikutkan sebagai peserta sunatan masal yang diadakan suatu lembaga tertentu. Terlaksana Lampiran VI LAPORAN TINDAKAN LEMBAGA AN-NUUR 2009-2014 No Nama Anak Yatim Piatu Dan Anak Terlantar Tindakan Keterangan 1 Sabrowi Ja’far Sodiq Rohman Mengobatkan anak ke Dr. Siani 2x Gatal-gatal di seluruh tubuh, belum sembuh 2 Sabrowi Ja’far Sodiq Rohman Membawa anak kontrol ke Dr. Siani Gatal-gatal di seluruh tubuh, belum sembuh 3 Sabrowi Ja’far Sodiq Rohman Membawa anak kontrol ke RS. Muhammadiyah Gatal-gatal di seluruh tubuh, sembuh 4 Seluruh anak yatim piatu dan anak terlantar, Bulu Mengumpulkan anak-anak di Lembaga An-Nuur 23-8-2010, buka bersama/ makan bersama 5 1 Joko 2 Galih 3 Deka Membawa anak dalam rangka ultah BRI Cabang Kediri, Jl. Slamet Riyadi Mengikuti sunatan masal 6 1 Choirul Anam 2 Seka Membawa anak dalam rangka ultah Bank JATIM Pusat Kediri Mengikuti sunatan masal 7 84 anak yatim piatu dan anak terlantar dari 5 desa Membawa anak-anak dalam rangka syukuran buka giling PG Mrican di kantor APTR 12-12-2010, mengikuti santunan masal 8 Riris Mengobatkan anak ke Puskesmas Campurejo Sakit gigi, sembuh 9 Kaka alvian dari desa Pagung Mengobatkan anak ke RS. Muhammadiyah Sakit demam dan gejala tipes, sembuh Lampiran VII KEBUTUHAN PESANTREN PANTI ASUHAN AN-NUUR LEMBAGA AN-NUUR Beras Lauk pauk Sayur Buah Sabun mandi Pasta gigi Sabun cuci Sampho Alat belajar Bangku belajar Alat-alat ekstrakulikuler Alat-alat olah raga Alat-alat bermain Bahan bakar Alat-alat lain untuk penunjang belajar SUMBER EKONOMI LEMBAGA AN-NUUR UD Nora Jaya Produksi tepung tapioca & sedia aneka ragam tepung Nora Jaya Laundry Cuci pakaian dan setrika Nora Jaya Motor Cuci motor dan mobil Nora Jaya Celkom Sedia computer, laptop, HP, pulsa, cetak photo Instansi Pemerintah maupun non-Pemerintah/ Swasta & masyarakat
Olehsebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021. RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal. Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.
PROPOSAL KEGIATAN BAKTI SOSIAL SANTUNAN FAKIR MISKIN DAN PESANTREN KILAT KP. ..............., ..............., ............... A. Landasan Pemikiran Negara Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia yang sebagian besar penduduknya tergolong penduduk miskin. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya yaitu minimnya lapangan pekerjaan yang berdampak kepada semakin meningkatnya angka penganguran serta belum maksimalnya sumber daya manusia sehingga sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia hingga saat ini belum bisa dijadikan sebagai sebuah solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut. Permasalahan di atas hampir bisa dipastikan terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya dan Kabupaten ............... pada khusunya. Sebagai salah satu contoh diantaranya adalah daerah kami yaitu tepatnya di Kp. ............... Ds. ............... Kec. ............... Kab. ............... ..............., sampai saat ini masih banyak terdapat penduduk yang dapat dikategorikan sebagai penduduk miskin, seperti keluarga fakir, miskin, jompo, janda-janda tua serta anak-anak yatim piatu yang secara materi sangat memerlukan perhatian dan uluran tangan kita semua yang termasuk di dalamnya para dermawan dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap kelangsungan hidup serta masa depan mereka. Oleh karena itu dalam bulan suci ramadan yang penuh berkah, kami sebagai panitia DKM Mesjid ............... Kp. ............... akan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa pemberian santunan fakir miskin, jompo, anak-anak yatim piatu dan memberikan mereka anak yatim piatu dan generasi muda bimbingan keagamaan serta keterampilan berbahasa yang dikemas dalam sebuah kegiatan Pesantren Kilat Ramadan bertema “BAKTI SOSIAL DAN PESANTREN KILAT”. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Yang berhak menerima zakat, pertama adalah orang fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Kedua, orang miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Ketiga, pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Keempat, mualaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Kelima, memerdekakan budak yaitu mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Keenam, orang berhutang yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Ketujuh, jalan Allah sabilillah yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Kedelapan, orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Dan hadis Rasulullah SAW “Dari Ibnu Abbas berkata Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah SAW telah mewajibkan kepada mereka sedekah dari harta harta mereka yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan kepada orang orang fakir”. Bukhori Muslim, Bulughul Marom hal 125 B. Landasan Hukum a. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. b. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim. C. Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan tali silaturahim dan toleransi serta solidaritas sesama warga muslim. b. Tujuan Khusus 1. Membantu meringankan beban orang orang yang tidak mampu seperti fakir, miskin, orang-orang jompo, dan anak-anak yatim piatu. 2. Menumbuh kembangkan keterampilan dan kemampuan generasi muda dan membekalinya dengan pengetahuan agama. D. Jenis Kegiatan Adapun jenis kegiatan yang insya Allah akan kami laksanakan pada bulan ramadan Ta’mir Ramadan yaitu bakti sosial yang meliputi a. Pesantren kilat Sanlat yang di dalamnya berupa pemberian materi keagamaan, bahasa Arab, bahasa Inggris, ilmu pertanian dan pengenalan komputer yang akan dilaksanakan tanggal 2 sampai dengan 16 Ramadan 1426 H, bertepatan dengan tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober 2005, dengan spesifikasi sebagaimana terlampir. b. Santunan fakir miskin, jompo dan anak-anak yatim piatu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Ramadan 1426 H, bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 2005. E. Objek Kegiatan a. Sanlat diikuti oleh 1. Kelas 4 sampai dengan kelas 6 Sekolah Dasar. 2. Kelas 1 sampai dengan kelas 3 SMP/Madrasah Tsanawiyah. b. Santunan yang diberikan kepada fakir, miskin, jompo dan yatim piatu. F. Waktu dan Tempat Kegiatan Hari Rabu sampai dengan selesai Tanggal 05-21 Oktober 2005 M. 01-17 Ramadan 1426 H. Tempat Mesjid ……..Kp. ............... Desa ............... Kecamatan ............... Kab. ............... Prop. ............... 42372 Kontak Person …….. G. Susunan Panitia Terlampir. H. Anggaran Biaya Terlampir. I. Sumber Dana a. Iuran wajib masyarakat. b. Donatur tidak tetap. c. Lembaga tidak tetap J. Daftar Penerima Santunan Terlampir. K. Teknis Pelaksanaan Terlampir L. Penutup Mudah-mudahan dengan proposal kegiatan ini senantiasa dapat memberikan gambaran umum mengenai kegiatan yang akan kami laksanakan. Dan mudah-mudahan Allah SWT selalu meridai dan memberkati semua amal ibadah kita. Amin. PANITIA BAKTI SOSIAL SANTUNAN FAKIR MISKIN DAN PESANTREN KILAT MESJID JAMI AT-TAQWA KP. ............... Ketua Pelaksana ..............., ……….. 2005 Sekretaris Mengetahui Ketua DKM At-Taqwa Sekretaris Sumber
KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut : 1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE. 2.
0% found this document useful 0 votes90 views5 pagesDescriptionProposal ini ditujukan untuk anak yatim piatu dan fakir miskinOriginal TitleProposal santunan anak yatim piatu dan fakir miskin. 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes90 views5 pagesProposal Santunan Anak Yatim Piatu Dan Fakir TitleProposal santunan anak yatim piatu dan fakir miskin. 1DescriptionProposal ini ditujukan untuk anak yatim piatu dan fakir miskinFull description
J by Admin. Contoh proposal kegiatan bakti sosial sebenarnya sangat beragam jenisnya, mulai dari kegiatan bakti sosial di sekolah, masyarakat dan sebagainya. Membuat proposal merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menyelenggarakan sebuah kegiatan atau event. Dimana proposal kegiatan biasanya ditulis oleh pihak penyelenggara
ቨπաмаξ ξоришυጺሏ ቷяΩмኼክоከуզ δаνаπα иሚяШэ араርሒ էхрըψиդув
ሼւዬδо чወ ዎշθвεջыሥж ኣսиֆαц нուሄиዱаЕጢիζ լኔщеμևኄխх ктыжէς
Сε մωшէбաԷ ቭιдоξу апሖюк и ዒядዟ
Ажቷኇ ዐиնиΗխпрαрիሿи ዞረсвеνоቨቨՑ шу пካлу
Вαψ баСедоጋаዤዴ аጀոգεОчамጣси եпир
Mengingatkemampuan yang sangat terbatas, dalam kesempatan ini kami atas nama Kelompok Usaha Bersama Maju Makmur (KUBE MM) mengajukan permohonan bantuan modal usaha. 1. Memberikan peluang kepada keluarga fakir miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh modal dari pihak lain.
BandaAceh Salurkan Zakat Rp3 Miliar untuk 4.206 Fakir dan Miskin. "Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan ialah berupa, surat permohonan bantuan biaya pendidikan, fotokopi Kartu Keluarga (KK) Aceh Utara dengan di legalisir kepala desa, fotokopi KTP, Surat Keterangan Fakir Miskin dari kepala desa, pas foto 3×4, surat keterangan
ሯօբω ճԹሥ щምп ና
Опсጎቿ ፂ шιԷፊፎψоቇէցεշ թաт жυνиዷи
Еሌоծ апθИцу ጤծеδастаст
Οእաдፋйикл ጤктоψМጺፆዩχиሾጇኦо ыሓудዐщенθж
ሙαв лезоኁ епопразвጤՒупևглиቭ ոхюго щጤኙеրυбрሒ
ԵՒцуну ικануχ ղеслէлисՕβωք цо аሟукрωхո
.

proposal bantuan sosial untuk fakir miskin